Bawaslu Palopo Tertibkan Baliho Caleg Langgar Aturan di 9 Kecamatan

Bawaslu Palopo Tertibkan Baliho Caleg Langgar Aturan di 9 Kecamatan

M Riyas - detikSulsel
Kamis, 09 Nov 2023 13:30 WIB
Penertiban APK caleg di Palopo.
Foto: Penertiban APK caleg di Palopo. (dok. istimewa)
Palopo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sementara (APS) atau baliho caleg karena melanggar aturan. Baliho itu sebelumnya tersebar pada sembilan kecamatan.

"Ya kami lakukan penertiban APK dan APS yang dianggap melanggar aturan di 9 Kecamatan di Palopo," ujar Ketua Bawaslu Palopo Khaerana kepada detikSulsel, Kamis (9/11/2023).

Khaerana mengatakan penertiban mulai dilakukan di Kecamatan Wara, Kota Palopo. Penertiban kemudian dilakukan serentak di Kecamatan Wara Timur, Wara Utara, Wara Selatan, Wara Barat, Bara, Sendana, Mungkajang, dan Telluwanua pada Selasa (7/11) .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga hari sebelum penertiban kami telah mengingatkan ke masing-masing parpol untuk menurunkan APK atau APS yang melanggar aturan," ucapnya.

Dia mengatakan penertiban ini sesuai dengan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang kami tertibkan itu APK atau APS yang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan atau perguruan tinggi, fasilitas pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Khaerana juga mengungkapkan bahwa selain penertiban APK dan APS yang di pasang pada tempat yang dilarang, Bawaslu bersama Satpol PP juga menertibkan alat peraga yang terdapat unsur kampanye.

"Kami juga menertibkan APK atau APS yang mengandung unsur kampanye seperti memuat tanda coblos nomor urut, gambar simbol dan memuat ajakan untuk memilih," ungkapnya.

Hingga saat ini, Bawaslu belum bisa merincikan jumlah alat peraga yang berhasil ditertibkan. Kaerana menagatakan Bawaslu bersama Satpol PP Palopo masih sementara melakukan penertiban.

"Saat ini jumlah alat peraga yang ditertibkan belum dihitung, karena masih proses penertiban di kecamatan," jelasnya.




(asm/hmw)

Hide Ads