Bawaslu Makassar Beri Waktu 3 Hari Parpol Cabut APK di Area Terlarang

Bawaslu Makassar Beri Waktu 3 Hari Parpol Cabut APK di Area Terlarang

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 01 Des 2023 16:02 WIB
Baliho atau spanduk caleg di Makassar.
Foto: Spanduk caleg terpasang di ruas jalan terlarang di Makassar. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperingatkan calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk proaktif menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruas jalan terlarang. Pihaknya memberikan batas waktu selama tiga hari sebelum diturunkan secara paksa.

"Bawaslu Makassar secara persuasif memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Jumat (1/12/2023).

Dede mengatakan imbauan ini terhitung mulai tanggal 2-4 Desember 2023. Pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk turun melakukan penertiban pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Senin (4/12) kami akan koordinasi dengan Bapenda, Satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan surat Keputusan KPU. Terhitung mulai besok, Sabtu, Minggu dan Senin," tambah Dede.

Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno berharap peserta Pemilu tertib melakukan pemasangan APK. Pasalnya KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah menetapkan zona yang diizinkan untuk memasang alat peraga kampanye.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar agar dalam melalukan pemasangan APK ditempatkan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kota Makassar," ucap Sukarno dalam keterangannya.

Sukarno menegaskan kebijakan penetapan lokasi pemasangan APK itu tertuang lewat keputusan KPU Sulsel Nomor 2421 Tahun 2023 dan keputusan KPU Makassar Nomor 349 Tahun 2023. Dia meminta peserta pemilu mengacu dalam regulasi tersebut.

"Apabila tidak memasang pada tempat yang telah ditentukan maka tindakan tersebut dilarang Undang-Undang, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti di kantor pemerintah/BUMN/BUMD, rumah ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan," tuturnya.

Dia mengungkapkan Bawaslu Makassar menemukan banyak APK yang masih terpasang di 12 ruas jalan yang dilarang. APK itu terpasang pada fasilitas kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit.

"Bawaslu Makassar juga mengimbau agar dalam melakukan penempatan APK memperhatikan aspek etika, estetika, lingkungan, kebersihan dan keindahan Kota Makassar," tegas Sukarno.

"Konten APK disampaikan secara baik dan beradab, tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, masa kampanye Pemilu 2023 sudah bergulir sejak 28 November. Seiring berjalannya waktu, APK peserta Pemilu 2024 di Makassar justru dipasang di luar dari lokasi yang ditetapkan KPU.

Bawaslu Makassar pun akan menyurati parpol terkait hal tersebut. Pihaknya mengerahkan panwascam untuk melakukan pendataan di lapangan, khususnya di 12 ruas jalan yang dilarang pemasangan APK.

"Baru kami akan koordinasi dengan partai untuk secara sukarela menurunkannya. Baru sudah kuhubungi panwascam-ku ini, catat berapa jumlahnya, berapa yang melanggar. Akan disurati parpol," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, Jumat (12/1)




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads