Baliho Caleg Masih Terpasang di Area Terlarang di Jalan AP Pettarani Makassar

Baliho Caleg Masih Terpasang di Area Terlarang di Jalan AP Pettarani Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 29 Nov 2023 14:35 WIB
Baliho caleg masih terpasang di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Baliho caleg masih terpasang di Jalan AP Pettarani, Makassar. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar - Sejumlah baliho calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 masih terpasang di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal, Jalan AP Pettarani merupakan salah satu dari 12 titik terlarang di Kota Makassar untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pantauan detikSulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (29/11/2023), baliho caleg yang terpasang di antaranya Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Makassar Amirul Yamin. Baliho itu berada tepat di depan kantor Bawaslu Sulsel.

Selanjutnya ada baliho caleg Nasdem Rezli Mulfiati Lutfi yang terpajang sebelum pertigaan Jalan Letjen Hertasning. Masih di Jalan AP Pettarani, juga tampak baliho Caleg DPR RI Ridwan Andi Wittiri terpasang di dekat Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel.

Baliho caleg masih terpasang di Jalan AP Pettarani, Makassar.Baliho caleg masih terpasang di Jalan AP Pettarani, Makassar. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)


Sedangkan di ujung Jalan AP Pettarani, tepatnya pertigaan Jalan Sultan Alauddin tampak baliho caleg menumpuk tak beraturan.

Terkait masih banyaknya baliho caleg yang terpasang di area terlarang, Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Sulsel, mengingat pemasangan baliho di area terlarang tersebut dilakukan di masa kampanye Pemilu 2024.

"Ini kan sudah masuk tahap kampanye, tentu kita koordinasi dulu dengan KPU karena beberapa titik (pemasangan APK) yang ditentukan oleh KPU sendiri," ujar Alamsyah, Rabu (29/11).

Bawaslu juga masih menunggu laporan masyarakat sebelum melakukan penertiban bersama KPU dan pemerintah daerah. Dia menyatakan baliho itu akan ditertibkan jika sudah dijadikan temuan oleh Bawaslu.

"Tergantung nanti dari laporannya, atau nanti kita koordinasi lagi dengan teman-teman di Bawaslu Kota Makassar, apakah sifatnya temuan dari teman-teman Bawaslu Kota Makassar atau sifatnya laporan dari masyarakat atau peserta pemilu terkait titik yang dilarang itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada 12 titik jalan Kota Makassar selama Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam surat penyampaian kepada Ketua KPU Kota Makassar bernomor: 970/2333/Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023. Surat tersebut diteken Danny Pomanto pada 22 November 2023.

Nama Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman;
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
3. Jalan Penghibur;
4. Jalan Haji Bau;
5. Jalan Somba Opu;
6. Jalan Pasar Ikan;
7. Jalan Ujung Pandang;
8. Jalan Balaikota;
9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;
11. Jalan Urip Sumoharjo dan
12. Jalan Andi PangeranPettarani.


(nvl/asm)

Hide Ads