Bawaslu Makassar Akan Surati Parpol Buntut APK Terpasang di Area Terlarang

Bawaslu Makassar Akan Surati Parpol Buntut APK Terpasang di Area Terlarang

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 01 Des 2023 12:45 WIB
Marak spanduk caleg dipaku di pohon di Makassar, Sulsel.
Foto: Marak spanduk caleg dipaku di pohon di Makassar, Sulsel. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menyurati partai politik (parpol) buntut baliho caleg terpasang di area terlarang selama masa kampanye. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sedang mendata caleg dan parpol yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut.

"Saya sudah suruh semua Panwascam yang masuk wilayah di 12 ruas jalan itu identifikasi dan catat caleg dan partai spanduk dan baliho yang masih berada di ruas jalan itu," ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar, Ketua Bawaslu Dede Arwinsyah ketika dihubungi detikSulsel, Kamis (30/11/2023).

Dede melanjutkan laporan dari Panwascam akan ditindaklanjuti dengan menyurati parpol. Surat itu untuk meminta parpol secara sukarela menurunkan spanduk dan balihonya di 12 ruas jalan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru kami akan koordinasi dengan partai untuk secara sukarela menurunkannya. Baru sudah kuhubungi panwascam-ku ini, catat berapa jumlahnya, berapa yang melanggar. Akan disurati parpol," jelasnya.

Dede enggan berandai-andai jika parpol tak mengindahkan suratnya dan tetap memasang baliho di area terlarang. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar untuk persiapan penertibannya.

ADVERTISEMENT

"Saya belum mau bicara turunkan paksa saya masih mau tempuh upaya persuasif, biar mereka dulu yang secara sukarela menurunkannya. Saya juga sudah koordinasi dengan Bapenda, mereka juga tetap akan turun karena melanggar perwalinya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah APK peserta Pemilu 2024 masih terpasang di sejumlah ruas jalan yang dilarang di Kota Makassar. Baliho caleg dari berbagai parpol itu mejeng tepat di pinggir dan sudut jalan.

Padahal KPU Makassar telah menetapkan zona larangan pemasangan APK di 12 titik jalan. Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu apa yang dikeluarkan pemerintah, nah itu yang kami pakai. Kami bergantung dengan kebijakan pemerintah," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Senin (27/11).

Adapun 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani.

"Sejauh ini tugas kami memfasilitasi zona pemasangan alat peraga kampanye dan peralatan kampanye. Kalau ada yang tidak mentaati itu berarti itu sudah ranahnya penegak hukum pemilu, yaitu Bawaslu," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads