Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mencopot alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di 12 ruas jalan terlarang. Namun Bawaslu memberi pengecualian untuk APK yang terpasang di billboard berbayar.
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan penertiban sejumlah APK sudah mulai dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dilarang pada Selasa (5/12). Dia menyebut penertiban hanya dilakukan terhadap APK insidentil.
"Yang ditertibkan itu reklame insidentil karena kalau billboard kepemilikannya wilayah pribadi, selain berbayarnya," kata Dede kepada detikSulsel, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menjelaskan pemasangan APK di billboard berbayar tidak bisa dilarang sehingga dimaklumi. Menurutnya pemasangan APK di billboard berbayar merupakan hak dari peserta pemilu.
"Kan pribadi itu yang punya (billboard), terserah yang punya billboard siapa yang mau dipasang di situ," jelas Dede.
Meski begitu, Dede menegaskan tetap akan ada masa APK tidak boleh dipasang sama sekali. Larangan pemasangan APK akan berlaku ketika sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
"Beda kalau sudah masuk masa tenang, tidak ada istilah karena memang kampanye yang dilarang. Kalau ini (sekarang) pengawasan APK yang dilarang di 12 ruas jalan," imbuh Dede.
Tim Parpol Pindahkan APK
Dede mengatakan sejumlah tim caleg datang mengambil baliho yang diturunkan paksa saat penertiban. Mereka disebut akan memasangnya kembali di area yang tidak dilarang.
"Tadi bagus karena ada teman-teman partai yang sadar, ada timnya datang mengambil spanduk itu dan akan dipasang di tempat lain yang tidak melanggar," ujar Dede.
Diketahui, Bawaslu Makassar sebelumnya sudah memberikan peringatan secara persuasif kepada caleg dan partai politik di Makassar. Mereka diberi waktu untuk menertibkan APK masing-masing selama 3 hari.
"Bawaslu Makassar secara persuasif memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri," ujar Dede, Jumat (1/12).
Para caleg hingga partai politik itu diimbau untuk menertibkan terhitung sejak tanggal 2-4 Desember 2023. Dede menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk melakukan penertiban bagi yang masih melanggar.
"Hari Senin (4/12) kami akan koordinasi dengan Bapenda, Satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan Surat Keputusan KPU. Terhitung mulai besok, Sabtu, Minggu, dan Senin," tambah Dede.
(asm/ata)