Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengerahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menindak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di area terlarang. Panwascam akan mengidentifikasi spanduk dan baliho caleg atau partai politik yang melanggar.
Diketahui, KPU Makassar menetapkan 12 titik jalan yang dilarang memasang APK selama masa kampanye. Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023.
"Saya sudah suruh semua Panwascam yang masuk wilayah di 12 ruas jalan itu identifikasi dan catat caleg dan partai spanduk dan baliho yang masih berada di ruas jalan itu," ujar Ketua Bawaslu Makassar Ketua Bawaslu Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Kamis (30/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani.
Dede meminta caleg maupun partai politik (parpol) proaktif menurunkan sendiri spanduk atau baliho yang melanggar. Panwascam kata dia, tengah melakukan pendataan di lapangan.
"Baru kami akan koordinasi dengan partai untuk secara sukarela menurunkannya," ujarnya.
Pihaknya akan menyurati parpol yang APK-nya masih ditemukan terpasang di zona terlarang. Langkah ini mengacu dari hasil temuan panwascam ke depan.
"Baru sudah kuhubungi panwascam-ku ini, catat berapa jumlahnya, berapa yang melanggar, (lalu) akan disurati parpol," tambah Dede.
Dede enggan berbicara lebih jauh soal rencana melakukan penertiban. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada caleg atau parpol untuk secara sukarela menurunkan APK yang melanggar.
"Saya belum mau bicara turunkan paksa, saya masih mau tempuh upaya persuasif. Biar mereka (caleg dan parpol) dulu yang secara sukarela menurunkannya," ujarnya.
Penertiban ini lanjut dia, akan dikoordinasikan dengan Pemkot Makassar, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pasalnya kebijakan lokasi terlarang pemasangan APK juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023.
"Saya juga sudah koordinasi dengan Bapenda, mereka juga tetap akan turun karena melanggar perwalinya," tegas Dede.
Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno menambahkan pemasangan APK harus memperhatikan aspek keindahan tata kota. Jangan sampai alat peraga kampanye justru merusak lingkungan.
"Bawaslu Makassar juga mengimbau agar dalam melakukan penempatan APK memperhatikan aspek etika, estetika, lingkungan, kebersihan dan keindahan Kota Makassar," harap Sukarno.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu apa yang dikeluarkan pemerintah, nah itu yang kami pakai. Kami bergantung dengan kebijakan pemerintah," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (27/11).
Farid mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi lokasi yang diizinkan dan titik yang diizinkan untuk berkampanye. KPU menyerahkan terkait penindakan jika ada peserta Pemilu 2024 yang melanggar.
KPU Makassar juga telah menetapkan 3 lokasi untuk menjadi tempat pelaksanaan rapat umum kampanye Pemilu 2024. Lokasi yang dimaksud, yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.
"Sejauh ini tugas kami memfasilitasi zona pemasangan alat peraga kampanye dan peralatan kampanye. Kalau ada yang tidak mentaati itu berarti itu sudah ranahnya penegak hukum pemilu, yaitu Bawaslu," tegasnya.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)