
Pengacara Eks Peneliti BRIN Bersyukur Kliennya Divonis Ringan
Pengacara eks peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah mengaku bersyukur karena kliennya divonis lebih ringan.
Pengacara eks peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah mengaku bersyukur karena kliennya divonis lebih ringan.
Vonis 1 tahun penjara eks peneliti BRIN Andi Pangerang dinilai Muhammadiyah Jombang terlalu ringan. Muhammadiyah akan mengawal kelanjutan perkara ini.
Ada hal sejumlah hal meringankan hingga eks peneliti BRIN yang viral mengancam bunuh warga Muhammadiyah divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Simak apa saja.
Majelis hakim memvonis eks peneliti BRIN mengancam membunuh warga Muhammadiyah dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Dia divonis 1 tahun penjara.
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Andi terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang dakwaan di PN Jombang. Terdakwa menerima dakwaan jaksa dan tak mengajukan eksepsi.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin disidang di PN Jombang besok. Sidang digelar secara online.
Berkas eks peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin telah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Berikut deretan barang bukti yang ikut diserahkan.
Eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersangka ancam bunuh warga Muhammadiyah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Ia dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang jadi tersangka. Ia mengaku emosi dipicu diskusi perbedaan hari Lebaran.