Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta untuk Eks Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30) dinilai terlalu ringan oleh Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Jombang. Pengurus Muhammadiyah pun akan mengawal kelanjutan proses hukum perkara ini.
"Kalau kami, itu (vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang) terlalu rendah. Karena ini isu nasional, bukan lokalitas," kata Wakil Ketua PD Muhammadiyah Jombang Abdul Wahid kepada wartawan di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).
Wahid berpendapat, Andi tidak hanya menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah melalui medsos. Eks Peneliti BRIN itu juga menyebarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim. Kalau menghina, mencela tidak ada masalah, ini ancaman mau dibunuh satu per satu. Ancaman pembunuhan itu yang meresahkan warga Muhammadiyah. Seharusnya (dihukum) berat, siapa pun (pelakunya) seharusnya berat," jelasnya.
Seperti diketahui, Andi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Jombang siang tadi. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan didampingi 2 hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang pada Kamis (31/8/2023). Ketika itu, JPU menuntut agar Andi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
JPU maupun majelis hakim menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Namun, JPU menyatakan pikir-pikir ketika merespons vonis tersebut di ruang sidang. Begitu juga dengan tim penasihat hukum Andi.
"JPU pikir-pikir. Kami tunggu dan kami pantau pergerakannya masalah ini. Karena ini adalah untuk keadilan. Kedua, ini menjadi isu nasional. Masalah ini harus ditangani cepat, apalagi mendekati Pilpres dan Pileg. Jangan sampai nanti ke arah yang tidak kondusif," ujar Wahid.
Wahid menambahkan, pihaknya akan melaporkan vonis majelis hakim PN Jombang kepada pimpinan daerah, wilayah dan pimpinan pusat Muhammadiyah. Menurutnya, kelanjutan proses hukum perkara ini akan ditindaklanjuti majelis hukum dan HAM Muhammadiyah.
"Kami berharap keadilan tetap harus diperjuangankan. Kami akan mengawal ini sampai selesai," tandasnya.
Komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah, viral pada Minggu (23/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia membuat komentar tersebut menggunakan ponsel pintar miliknya saat sedang berada di rumah ibunya di Perumahan Hijau Daun, Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.
Berikut isi salah satu komentar Andi. "Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN".
Saat itu, eks peneliti astronomi BRIN asal Kelurahan Batusari, Mranggen, Demak, Jateng tersebut ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4). Kasus ini ditangani Bareskrim Polri dan tersangka dipecat dari BRIN.
(dpe/fat)