Penyidik melimpahkan eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersangka ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah ke Kejari Jombang. Hasanudddin dilimpahkan pada Kamis (22/6) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan membenarkan telah menerima pelimpahan Hasanuddin beserta barang bukti. Hasanuddin selanjutnya akan ditahan di rutan kejari Jombang untuk 20 hari ke depan.
"Kami lakukan pemeriksaan tersangka dan cek barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka AP (Andi) kami tahan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan. Tentu AP dalam kondisi sehat," kata Denny kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menjelaskan perkara yang menjerat eks peneliti BRIN ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang Senin pekan depan. Pria yang berdomisili di Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jateng ini dijerat dengan pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B junto pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Denny.
Menurut Denny, ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini. Terdiri dari 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 6 dari Kejari Jombang.
"Jaksa yang ditunjuk dari Kejaksaan Agung ada 8 orang. Nantinya dipimpin Pak Kajari Jombang," tandasnya.
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.
Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:
"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."
Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.
Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023). AP Hasanuddin melontarkan ancaman.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.
(abq/iwd)