Sederet Barang Bukti Kasus Eks Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Sederet Barang Bukti Kasus Eks Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 23 Jun 2023 14:40 WIB
Pelimpahan eks peneliti BRIN
Eks peneiliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin didampingi ibunya di Kejari Jombang (Foto: Dok. Kejari Jombang)
Jombang -

Berkas eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30) telah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Polisi juga melimpahkan barang bukti kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah kepada jaksa. Apa saja barang bukti kasus ini?

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dilakukan pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 14.00-15.00 WIB. Berdasarkan data yang dirilis Kejari Jombang, terdapat 9 barang bukti yang diserahkan penyidik.

"Barang bukti yang diserahkan lebih kepada IT-nya," kata Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang disita penyidik dari Andi Pangerang meliputi 1 smartphone merek Xiaomi Poco M4 Pro dengan 2 kartu SIM, 1 notebook PC merek Asus warna abu-abu, serta 1 flashdiks kapasitas 128 Gb merek Sandisk yang berisi data dari 2 akun email dan 1 akun Facebook milik tersangka.

Kemudian 1 lembar tangkapan layar balasan komentar akun Facebook AP Hasanuddin milik Andi Pangerang terhadap komentar Ahmad Fauzan, kader Muhammadiyah. Balasan komentar eks peneliti astronomi BRIN itu berisi:

ADVERTISEMENT

"Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN".

Satu bendel SK pengurus Pemuda Muhammadiyah, nomor anggota Muhammadiyah dan artikel CNN Indonesia yang berisi mengenai Andi Pangeran benar sebagai pemilik/ pengakses/ pengguna/ pengelola/ penguasa akun Facebook AP Hasanuddin. Satu lembar kartu anggota Muhammadiyah atas nama Ismail Fahmi. Satu bendel file/dokumen kronologis peristiwa, pernyataan pers Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammdiyah DIY, 3 lembar file/dokumen.

Satu bendel SK pengurus PP Muhammadiyah, 3 lembar tangkapan layar artikel CNN Indonesia tanggal 24 April 2023 berjudul Peneliti BRIN AP Hasanuddin Minta Maaf ke Warga Muhammadiyah. Artikel ini berisi informasi bahwa Andi Pangerang menulis komentar di Facebook tersebut. Sehingga benar ia sebagai pemilik/pengakses/pengguna/pengelola/penguasa akun AP Hasanuddin.

Dua lembar lampiran keputusan Pimpinan Majelis Wakaf PP Muhammadiyah, 1 kartu anggota Muhammadiyah atas nama Muh Mashuri Masyhuda dan Ma'mun Murod Al Barbasy, 6 lembar kronologi unggahan akun Facebook Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin yang dibuat Ahmad Fauzan yang di-mention AP Hasanuddin dalam unggahan yang berisi ancaman pembunuhan.

Juga 47 lembar hasil kajian pustaka dan informasi PP Muhammadiyah "Postingan Thomas Djamaluddin Terkait Muhammadiyah dan Penentuan Syawal" postingan di Facebook dan Wordpress tentang isi konten unggahan dari Thomas Djamaluddin selaku pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin yang menyingung mengenai keputusan Muhammadiyah dalam penentuan 1 Syawal.

Denny menjelaskan, Andi Pangerang langsung ditahan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan. Pihaknya akan melimpahkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang Senin pekan depan. Sedikitnya 14 jaksa sudah ditunjuk untuk menangani kasus ini. Terdiri dari 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 6 jaksa dari Kejari Jombang.

"Jaksa yang ditunjuk dari Kejaksaan Agung ada 8 orang. Nantinya dipimpin Pak Kajari Jombang," tandasnya.

Komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah, viral pada Minggu (23/4/2023). Saat itu, peneliti astronomi BRIN tersebut ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Tersangka sudah dipecat dari BRIN.

Eks peneliti astronomi BRIN yang berdomisili di Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jateng itu dijerat dengan pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B junto pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(abq/iwd)


Hide Ads