Hal Meringankan Eks Peneliti BRIN Ancam Bunuh Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Bui

Hal Meringankan Eks Peneliti BRIN Ancam Bunuh Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 19 Sep 2023 16:47 WIB
Eks penliti BRIN Andi Pangerang Hasinuddin saat mengikuti sidang putusan secara daring.
Eks penliti BRIN Andi Pangerang Hasinuddin saat mengikuti sidang putusan secara daring. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Eks Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30). Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa perkara ITE itu.

Vonis untuk Andi dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 13.30 WIB. Bambang didampingi 2 hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.

Bambang menyatakan Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Andi. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Jombang pada Kamis (31/8). JPU menuntut eks peneliti BRIN itu divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan.

Sebelum membacakan vonis, Bambang sempat menjabarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Andi. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan kegaduhan secara nasional dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu ormas besar di Indonesia, yakni Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

"Keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa berusia muda sehingga diharapkan bisa mengubah perilakunya di kemudian hari," jelasnya di ruang sidang, Selasa (19/9/2023).

Setelah membacakan vonis ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada Andi untuk menentukan sikap. Namun, terdakwa menyerahkan keputusan banding atau menerima vonis kepada tim penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya Yang Mulia," cetus Andi.

Sedangkan tim penasihat hukum Andi maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi kedua pihak waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

Komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah viral pada Minggu (23/4) pukul 15.30 WIB.

Ia membuat komentar itu menggunakan ponsel pintar miliknya ketika sedang berada di rumah ibunya di Perumahan Hijau Daun, Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.

Berikut isi salah satu komentar Andi. "Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN".

Saat itu, eks peneliti astronomi BRIN asal Kelurahan Batusari, Mranggen, Demak, Jateng itu mengomentari unggahan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Komentar itu ditulis Andi untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4), lalu kasus itu ditangani Bareskrim Polri dan tersangka dipecat dari BRIN.




(dpe/fat)


Hide Ads