Eks Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Disidang Besok

Eks Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Disidang Besok

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 11 Jul 2023 13:43 WIB
Eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin  (Dok. Kejari Jombang)
Eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin saat dilimpahkan ke Kejari Jombang (Dok. Kejari Jombang)
Jombang -

Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang besok. Andi bakal didakwa terkait dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos.

"Sidang perdana besok tanggal 12 Juli 2023 pukul 09.00 WIB, agendanya pembacaan dakwaan (dari jaksa penuntut umum)," kata Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu bakal dipimpin Bambang Setyawan. Bambang didampingi 2 hakim anggota, yakni Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Riduansyah, Andi bakal menjalani sidang perdana secara online dari Lapas Jombang tempatnya saat ini ditahan. Khusus para saksi akan menjalani pemeriksaan dalam sidang offline di PN Jombang. Artinya, para saksi bakal dihadirkan di ruangan sidang.

"Kami melihat situasi dulu, kalau aman terkendali, selanjutnya mungkin (Andi) bisa dihadirkan di persidangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan tahap 2 pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 14.00-15.00 WIB. Penyidik menyerahkan Andi beserta barang bukti kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Eks peneliti BRIN yang berdomisili di Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jateng ini dijerat dengan pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B junto pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman di pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan menuturkan, terdapat 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini. Terdiri dari 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 6 jaksa dari Kejari Jombang. "Jaksa yang ditunjuk dari Kejaksaan Agung ada 8 orang. Nantinya dipimpin Pak Kajari Jombang," tandasnya.

Komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah, viral pada Minggu (23/4/2023). Berikut isi komentar Andi.

"Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN".

Saat itu, peneliti astronomi BRIN tersebut ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Tersangka sudah dipecat dari BRIN.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads