Didakwa Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Tak Ajukan Eksepsi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 12 Jul 2023 14:24 WIB
Sidang eks peneliti BRIN
Andi Pangerang saat menjalani sidang secara online (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30) dengan 2 alternatif pasal dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Andi langsung menerima dakwaan tersebut tanpa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah digelar di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 10.40 WIB. Andi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Jombang tempatnya ditahan.

Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, serta hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto. Materi dakwaan untuk Andi dibacakan langsung JPU Aldi Demas di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat Andi didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 4 orang. JPU hanya butuh sekitar 20 menit membacakan dakwaan untuk eks peneliti Astronomi BRIN tersebut.

"Dakwaannya bersifat alternatif," kata Aldi kepada wartawan di PN Jombang, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

Dakwaan alternatif pertama untuk Andi yaitu pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menilai terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua untuk Andi adalah pasal 45B junto pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal ini terkait dengan perbuatan Andi yang diduga menyebarkan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos.

"Unsurnya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," terang Aldi.

Merespons dakwaan tersebut, Andi maupun tim penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga majelis hakim memutuskan agenda sidang pekan depan dilanjutkan pemeriksaan para saksi.

"Kami menilai dakwaan sudah cukup. Sehingga kami tidak mengajukan keberatan. Sesuai statemen hakim tadi, sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Penasihat Hukum Andi, Palupi Pusporini.

Komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah, viral pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia membuat komentar tersebut menggunakan ponsel pintar miliknya. Ketika itu, ia berada di rumah ibunya di Perumahan Hijau Daun, Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.

Berikut isi salah satu komentar Andi. "Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN".

Saat itu, eks peneliti astronomi BRIN asal Kelurahan Batusari, Mranggen, Demak, Jateng tersebut ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Tersangka sudah dipecat dari BRIN




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads