Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tim Penasihat Hukum Andi mensyukuri vonis yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada prinsipnya kami bersyukur. Bersyukur dalam arti memang tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Dengan adanya pengurangan putusan, kami sebagai penasihat hukum bersyukur atas putusan majelis hakim," kata Penasihat Hukum Andi, Suharno kepada wartawan di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).
Meski begitu, kata Suharno, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir saat merespons vonis yang dijatuhkan terhadap Andi. Pihaknya mendapatkan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sekiranya kami terima (vonis), dalam satu minggu kami tidak banding, maka inkrah," ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan membenarkan vonis majelis hakim terhadap Andi memang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Meski begitu, JPU belum tegas akan mengajukan banding sebab masih pikir-pikir ketika merespons vonis tersebut.
"Kami akan melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, didasarkan fakta-fakta yang ada, juga faktor keadilan untuk korban maupun terdakwa. Kami pertimbangkan semua apakah nanti mengajukan banding atau tidak," tandasnya.
Seperti diketahui, Andi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Jombang pada Selasa siang. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan didampingi 2 hakim anggota, Luki Eko Andrianto, dan Faisal Akbaruddin Taqwa.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang pada Kamis (31/8). JPU menuntut agar Andi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
JPU maupun majelis hakim menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebar informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah viral pada Minggu (23/4) pukul 15.30 WIB.
Dia membuat komentar itu menggunakan ponsel pintar miliknya saat sedang berada di rumah ibunya di Perumahan Hijau Daun, Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.
Berikut isi salah satu komentar Andi. "Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN".
Saat itu, eks peneliti astronomi BRIN asal Kelurahan Batusari, Mranggen, Demak, Jateng tersebut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
Komentar itu ditulis Andi untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang merupakan kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi ke polisi pada Senin (24/4). Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri dan tersangka sudah dipecat dari BRIN.
(dpe/iwd)