Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Kepada polisi, Andi mengaku emosi terkait perbedaan hari perayaan Lebaran Idul Fitri.
Emosi ini hingga memicunya menuliskan pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskannya di akun facebook beberapa waktu lalu.
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini pak Thomas sering berdiskusi tentang gimana yang fokus dari pada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," jelas Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid dikutip dari detikNews, Senin (1/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapai lah titik lelahnya dia," kata
Adi Vivid mengatakan, Andi Pangerang emosi lantaran diskusi perbedaan Lebaran itu tidak kunjung menemui titik terang. Sehingga, kata dia, akhirnya terucap lah kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.
"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ucapnya.
Selain itu, Adi Vivid menyebut, kata-kata itu terucap ketika Andi Pangerang berada di Jombang, sekitar pukul 15.30 WIB. Dia menyampaikan, berdasarkan pengakuan Andi Pangerang, saat itu emosinya tersulut oleh diskusi perbedaan Lebaran.
"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang. Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," ujar dia.
(hil/fat)