
AKBP Achiruddin Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal
AKBP Achiruddin divonis bebas dalam perkara gudang solar ilegal. Hakim menilai Achiruddin tidak bersalah dalam perkara itu.
AKBP Achiruddin divonis bebas dalam perkara gudang solar ilegal. Hakim menilai Achiruddin tidak bersalah dalam perkara itu.
AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan putusan dalam perkara solar ilegal hari ini. Dia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara di perkara ini.
Ayah Ken Admiran, Zulkifli ternyata punya beda penilaian terkait vonis terhadap Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin yang terlibat penganiayaan terhadap anaknya.
Ayah Ken Admiral, Zoel, menilai vonis 6 bulan bui AKBP Achiruddin tak sepadan. Menurutnya Achiruddin justru pemicu penganiayaah yang dilakukan anaknya itu.
JPU masih belum menentukan sikap terkait vonis anak AKBP Achiruddin yang disunat PT Medan dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
PT Medan mengurangi vonis anak AKBP Achiruddin menjadi 1 tahun bui. Jaksa hingga kini belum memutuskan langkah terhadap putusan itu.
Vonis Aditya Hasibuan dikurangi PT Medan dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun. Pihak keluarga Ken Admiral tak mempersoalkan adanya pengurangan vonis itu.
Majelis hakim PN Medan memvonis bebas dua rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin dalam kasus solar ilegal. Polda Sumut pun merespons vonis itu.
Keluarga Ken Admiral tak mempersoalkan pengurangan vonis Aditya Hasibuan. Mereka berharap vonis itu memberikan efek jera ke anak AKBP Achiruddin itu.
PT Medan menganulir vonis Aditya Hasibuan. Hukuman kepada anak AKBP Achiruddin itu turun menjadi 1 tahun bui.