Pengurangan Vonis Anak AKBP Achiruddin yang Tak Dipersoalkan Keluarga Ken

Round Up

Pengurangan Vonis Anak AKBP Achiruddin yang Tak Dipersoalkan Keluarga Ken

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 07 Okt 2023 07:00 WIB
Aditya Hasibuan saat di PN Medan.
Aditya Hasibuan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat vonis Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun. Keluarga Ken Admiral pun tak mempersoalkan adanya pengurangan vonis terhadap Aditya.

Pengurangan vonis itu teradi setelah pihak Aditya mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah berproses hakim PT Medan mengabulkan permintaan bandingnya. Aditya diketahui mengajukan banding pada 5 September 2023 lalu.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan putusan itu keluar pada tanggal 5 Oktober 2023 dengan nomor putusan banding 1388/PID/2023/PT MDN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan pengadilan negeri Medan nomor 1127/Pid.Sus/2023/PN Mdn," tertulis pada laman SIPP PN Medan.

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp.52.382.200, (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H.,M.H, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Adapun hakim yang mengubah vonis PN Medan terhadap anak dari AKBP Achiruddin itu ialah hakim ketua John Pantas L. Tobing, lalu hakim anggota satu dan dua Syamsul Bahri, dan H. Heri Sutanto.

Ayah Ken Admiral, Zulkifly, tidak mempersoalkan itu dan berharap vonis tersebut memberikan efek jera. "Kami (pihak keluarga) terima-terima saja mengenai perubahan vonis terhadap Aditya itu," kata Zulkifly Jumat (6/10/2023).

Zulkifly pun berharap keputusan itu bisa menjadi pelajaran atau membuat efek jera bagi Aditya. Sehingga ke depan, Aditya tidak melakukan hal serupa kepada orang lain.

"Tapi yang pastinya kami menghendaki bahwa ke depannya ini menjadi sebuah pelajaran dan membuat efek jera bagi Aditya," sebutnya.

Menurut dia, kondisi Ken saat ini telah pulih dari luka yang didapati akibat dianiaya Aditya. Hanya saja, Ken mendapati bekas 6 jahitan di pelipis matanya.

"Kondisi Ken saat ini baik. Ya paling luka 6 jahitan di pelipis matanya itu yang tidak bisa hilang," tutupnya.

Untuk diketahui majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan juga dihukum membayar Rp 52,3 juta ke anak AKBP Achiruddin itu. Hakim PN Medan menilai Aditya bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH., MH," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8).




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads