Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas dua rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin dalam kasus solar ilegal. Polda Sumut pun merespons soal pembebasan kedua petinggi PT Almira itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi enggan berkomentar banyak soal vonis bebas kepada Edy dan Parlin itu. Namun, dia mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
"Itu nanti silakan ke pengadilan, tapi yang jelas kita menghormati setiap keputusan pengadilan," kata Hadi, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Edy dan Parlin divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.
"Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Elin dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin (2/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta dua rekan Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Terkait putusan itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan kasasi.
"Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut terhadap terdakwa yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa, (3/10).
(nkm/nkm)