AKBP Achiruddin Bersujud Usai Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Bersujud Usai Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 30 Okt 2023 18:02 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan bersujud usai divonis bebas
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan bersujud usai divonis bebas (Raja Malo/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara solar ilegal. Achiruddin langsung sujud syukur usai putusan dibacakan.

Pantauan detikSumut, Senin (30/10/2023), momen sujud syukur dilakukan menghadap arah majelis hakim. Momen itu terjadi beberapa detik.

Usai sujud syukur, Achiruddin hendak ingin menyalam majelis hakim. Namun ditolak oleh majelis hakim. Lalu momen salam-menyalam dilanjutkan Achiruddin ke jaksa dan pihak keluarganya yang menyaksikan jalannya persidangan di ruang Cakra 4 PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.

Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. Sidang sempat molor 4 jam lebih.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).

Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.




(afb/afb)


Hide Ads