Respons Ayah Ken soal Vonis 6 Bulan Penjara AKBP Achiruddin

Respons Ayah Ken soal Vonis 6 Bulan Penjara AKBP Achiruddin

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 09 Okt 2023 22:00 WIB
Momen ayah Ken Admiral, Zulkifli memeluk dan menasihati anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan di PN Medan.
Momen ayah Ken Admiral, Zulkifli memeluk dan menasihati anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada AKBP Achiruddin selama 6 bulan penjara. Vonis itu menurut ayah korban Ken Admiral, Zoel, tidak sepadan.

"Hukuman hakim tidak sepadan," kata Zulkifli alias Zoel kepada detikSumut, Senin, (9/10/2023).

Hal itu disebutnya karena peristiwa penganiayaan terhadap Ken itu bisa saja tak terjadi apabila Achiruddin bersikap bijaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Zoel menilai Achiruddin merupakan pemicu dari peristiwa penganiayaan tersebut. Sebab Achiruddin saat itu menjadi fasilitator dengan cara mengintimidasi Ken dengan senjata resmi milik Polri.

"Semua yang terjadi, kejadian ini, tidak terjadi bila Achiruddin bisa bersikap bijaksana. Di sini Achiruddin yang (menjadi) pemicu, pemberi fasilitasi, menyiapkan senjata untuk mengintimidasi Ken," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lalu dirinya juga menjelaskan Achiruddin turut mendukung Aditya. Sehingga Ken mendapati pukulan yang dilayangkan Aditya secara brutal.

"Memberi peluang Aditya menjadi buas sekali karena disupport ayahnya juga abangnya," jelasnya.

Fakta-fakta itu menurut Zoel tidak menjadi pertimbangan hakim. Dirinya juga menyebut hakim telah menutup mata hati terkait putusan yang diberikan kepada Achiruddin. Padahal perbuatan Achiruddin tersebut sangat berbahaya dan berpeluang menjadi contoh kepada orang lain.

"Di sini saya melihat hakim menutup mata hatinya padahal perbuatan Achiruddin sangat berbahaya di mana bisa menjadi contoh untuk institusi lain bila terjadi hanya dihukum 6 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads