Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. Sidang sempat molor 4 jam lebih.
"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.
Tuntutan Jaksa ke Achiruddin
Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan berrsalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (18/9).
"Dua, menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
(afb/afb)