Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum bersikap terkait vonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan yang disunat Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Semula Aditya divonis 1,5 tahun penjara namun diubah PT Medan menjadi 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Jaksa Rahmi yang menangani perkara tersebut mengaku belum memastikan sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak terkait vonis tersebut. Ia mengaku masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
"Tunggu petunjuk pimpinan," kata Rahmi saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu, (8/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petunjuk yang dimaksud yakni dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Ya (petunjuk dari Kejatisu)," kata Rahmi membenarkan.
Untuk diketahui, PT Medan mengubah vonis Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan dari 1,5 tahun yang sebelumnya dijatuhkan PN Medan menjadi 1 tahun penjara.
Putusan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan tertanggal 5 Oktober 2023 dengan nomor putusan banding 1388/PID/2023/PT MDN.
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp.52.382.200, (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H.,M.H, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan.
Adapun hakim yang mengubah vonis PN Medan terhadap anak dari AKBP Achiruddin itu ialah hakim ketua John Pantas L. Tobing, lalu hakim anggota satu dan dua Syamsul Bahri, dan H. Heri Sutanto.
Ayah Ken Admiral sendiri, Zulkifly, mengaku menerima vonis 1 tahun terhadap Aditya Hasibuan sebagaimana diputuskan PT Medan.
"Kami (pihak keluarga) terima-terima saja mengenai perubahan vonis terhadap Aditya itu," kata Zulkifly kepada detikSumut, Jumat (6/10/2023).
Ia pun berharap keputusan itu bisa menjadi pelajaran dan memberi efek jera bagi Aditya. Sehingga ke depan, Aditya tidak melakukan hal serupa kepada orang lain.
"Tapi yang pastinya kami menghendaki bahwa ke depannya ini menjadi sebuah pelajaran dan membuat efek jera bagi Aditya," sebutnya.
(nkm/nkm)