Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, menjadi 1 tahun penjara. Namun jaksa yang menangani perkara tersebut masih ragu-ragu untuk mengajukan kasasi.
Rahmi selaku jaksa yang menangani perkara mengaku belum mengajukan kasasi. Hal itu dikarenakan masih menunggu petunjuk pimpinan.
"Tunggu petunjuk pimpinan," kata Rahmi saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu, (8/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petunjuk itu dijelaskannya adalah pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Ya (petunjuk dari Kejatisu)," terangnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan. PT Medan mengubah vonis Aditya Hasibuan yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Medan selama 1,5 tahun menjadi menjadi 1 tahun penjara.
Putusan itu dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Keluarnya putusan tersebut pada tanggal 5 Oktober 2023 dengan nomor putusan banding 1388/PID/2023/PT MDN.
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp.52.382.200, (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H.,M.H, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan.
Adapun hakim yang mengubah vonis PN Medan terhadap anak dari AKBP Achiruddin itu ialah hakim ketua John Pantas L. Tobing, lalu hakim anggota satu dan dua Syamsul Bahri, dan H. Heri Sutanto.
(afb/afb)