AKBP Achiruddin telah menjalani sebanyak 16 kali persidangan dalam perkara solar ilegal. Kini dia akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, menyebutkan sidang akan digelar hari ini. "Iya, (sidang putusan hari ini)," kata Joko kepada detikSumut, Senin, (30/10/2023).
Dia pun menegaskan vonis majelis hakim di PN Medan akan didengarkan langsung oleh Achiruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadirlah, Bang," terangnya.
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang putusan Achiruddin akan dibacakan di ruang Cakra 4 PN Medan. Sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Tuntutan Jaksa ke Achiruddin
Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan berrsalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (18/9).
"Dua, menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
(afb/afb)