Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Ayah Ken, Zulkifli alias Zoel menilai vonis untuk AKBP Achiruddin tak sepadan dengan perbuatannya yang dianggap tak bijak hingga memicu penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Hukuman hakim tidak sepadan," kata Zulkifli alias Zoel kepada detikSumut, Senin, (9/10/2023).
Ia mengungkit soal kebijaksanaan AKBP Achiruddin selaku ayah maupun anggota Polri. Menurutnya, dalam hal ini, AKBP Achiruddin tak bersikap bijak, jika Achiruddin bijak maka penganiayaan itu tak akan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zoel pun menuding AKBP Achiruddinlah pemicu penganiayaan tersebut. Sebab ia bukannya melerai melainkan malah menjadi fasilitator dengan mengintimidasi Ken.
"Semua yang terjadi, kejadian ini, tidak terjadi bila Achiruddin bisa bersikap bijaksana. Di sini Achiruddin yang (menjadi) pemicu, pemberi fasilitasi, menyiapkan senjata untuk mengintimidasi Ken," terangnya.
Selain itu, Achiruddin juga mendukung Aditya menganiaya Ken hingga Aditya yang merupakan anaknya itu melakukan pemukulan secara brutal.
"Memberi peluang Aditya menjadi buas sekali karena disupport ayahnya juga abangnya," jelasnya.
Fakta tersebut lah yang menurut Zoel tak dipertimbangkan hakim dalam memutus vonis untuk Achiruddin. Dia bahkan menuding hakim telah menutup mata padahal perbuatan Achiruddin tersebut sangat berbahaya dan berpeluang menjadi contoh kepada orang lain.
"Di sini saya melihat hakim menutup mata hatinya padahal perbuatan Achiruddin sangat berbahaya di mana bisa menjadi contoh untuk institusi lain bila terjadi hanya dihukum 6 bulan," pungkasnya.
Penilaian ayah Ken Admiral itu justru berbeda dengan vonis yang dijatuhkan hakim untuk pelaku penganiayaan itu sendiri, Aditya Hasibuan. Zoel sendiri tak mempersoalkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Aditya Hasibuan yakni 1,5 tahun dan bahkan disunat PT Medan menjadi setahun.
"Kami (pihak keluarga) terima-terima saja mengenai perubahan vonis terhadap Aditya itu," katanya kepada detikSumut, Jumat (6/10/2023).
Ia berharap keputusan itu menjadi pelajaran dan memberi efek jera bagi Aditya. Sehingga ke depan tidak melakukan hal serupa kepada orang lain.
"Tapi yang pastinya kami menghendaki bahwa ke depannya ini menjadi sebuah pelajaran dan membuat efek jera bagi Aditya," sebutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan 1,5 tahun penjara usai pihak Aditya mengajukan banding.
Sementara AKBP Achiruddin sendiri divonis enam bulan penjara oleh PN Medan karena dinilai bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
(nkm/nkm)