- Biodata Singkat Ketiga Hakim 1. Ketua Majelis Hakim 2. Hakim Anggota I 3. Hakim Anggota II
- Harta Kekayaan Ketiga Hakim 1. LHKPN Letnan Kolonel Chk Asril Siagian Tahun 2021 A. Tanah dan Bangunan B. Alat Transportasi dan Mesin C. Harta Bergerak Lainnya D. Surat Berharga E. Kas dan Setara Kas F. Harta Lainnya G. Utang 2. LHKPN Mayor Chk Arief Rachman Tahun 2022 A. Tanah dan Bangunan B. Alat Transportasi dan Mesin C. Harta Bergerak Lainnya D. Surat Berharga E. Kas dan Setara Kas F. Harta Lainnya G. Utang 3. LHKPN Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar Tahun 2022 A. Tanah dan Bangunan B. Alat Transportasi dan Mesin C. Harta Bergerak Lainnya D. Surat Berharga E. Kas dan Setara Kas F. Harta Lainnya G. Utang
- Perbedaan Pendapat antara Ketiga Hakim
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur yang menuntut Sertu Yalpin dan Pratu Rian hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya, Senin (29/5/2023).
Ketua Majelis Hakim berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati, sedangkan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini, detikSumut telah merangkum profil dan biodata singkat mengenai ketiga sosok dari Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Berikut rangkuman informasinya.
Biodata Singkat Ketiga Hakim
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer I-02 Medan, berikut biodata singkat ketiga hakim dari kasus oknum TNI pembawa 75 kg sabu:
1. Ketua Majelis Hakim
![]() |
Nama: Letnan KolonelChkAsrilSiagian, S.H.,M.H.
Tempat/Tanggal lahir: Asahan, 7 Agustus 1970
Pangkat: Letnan Kolonel
Jabatan/Posisi: Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Klas A, Pengadilan Militer I - 02 Medan
Jabatan sebelumnya: Wakil Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar Mahkamah Agung
2. Hakim Anggota I
![]() |
Nama: MayorChkAriefRachman, S.E., S.H.
Tempat/Tanggal lahir: Jakarta Pusat, 13 Maret 1978
Pangkat: Mayor
Jabatan/Posisi: Hakim Militer, Pengadilan Militer I - 02 Medan
3. Hakim Anggota II
![]() |
Nama: Djunaedi Iskandar, S.H.
Tempat/Tanggal lahir: Bandung, 12 Maret 1971
Pangkat: Letnan Kolonel Chk
Jabatan/Posisi: Hakim Militer, Pengadilan Militer I - 02 Medan
Harta Kekayaan Ketiga Hakim
1. LHKPN Letnan Kolonel Chk Asril Siagian Tahun 2021
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, diketahui bahwa Letnan Kolonel Chk Asril Siagian memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 625.600.000.
Berikut rincian harta kekayaan Letnan Kolonel Chk Asril Siagian dilihat detikSumut di laman KPK, Senin (30/5/2023):
A. Tanah dan Bangunan
Total Rp 400.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/100 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 400.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total Rp 217.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Mobil, Toyota Kijang Innova minibus tahun 2007, Hasil Sendiri Rp 115.000.000
- Motor, Honda Tiger sepeda motor tahun 2010, Hasil Sendiri Rp 7.000.000
- Mobil, Toyota Agya minibus tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 90.000.000
- Motor, Honda Supra sepeda motor tahun 2010, Hasil Sendiri Rp 5.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Total: Rp 7.500.000
D. Surat Berharga
Tidak ada
E. Kas dan Setara Kas
Total: Rp 1.100.000
F. Harta Lainnya
Tidak ada
G. Utang
Tidak ada
2. LHKPN Mayor Chk Arief Rachman Tahun 2022
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, diketahui bahwa Mayor Chk Arief Rachman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3.069.500.000.
Berikut rincian harta kekayaan Mayor Chk Arief Rachman dilihat detikSumut di laman KPK, Senin (30/5/2023):
A. Tanah dan Bangunan
Total Rp 3.150.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/120 m2 di Kota Jakarta Pusat, Warisan Rp 2.800.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 32 m2/32 m2 di Kota Jakarta Pusat, Hasil Sendiri Rp 350.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total Rp 258.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Motor, Honda Spacy F1 tahun 2012, Hasil Sendiri Rp 3.000.000
- Motor, Honda ADV 150 tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 30.000.000
- Mobil, Toyota Rush TRD tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 225.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Tidak ada
D. Surat Berharga
Tidak ada
E. Kas dan Setara Kas
Total: Rp 5.000.000
F. Harta Lainnya
Tidak ada.
G. Utang
Total: Rp 343.500.000
3. LHKPN Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar Tahun 2022
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, diketahui bahwa Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.301.857.116.
Berikut rincian harta kekayaan Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar dilihat detikSumut di laman KPK, Senin (30/5/2023):
A. Tanah dan Bangunan
Total Rp 1.700.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Seluas 270 m2/70 m2 di Kab/Kota Bandung, Hibah dengan Akta Rp 1.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/36 m2 di Kab/Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 400.000.000
- Tanah Seluas 1890 m2 di Kab/Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp 300.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total Rp 113.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Mobil, Chevrolet Spin tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 85.000.000
- Motor, Honda Vario Honda/L1K02Q33L1 A/T tahun 2022, Hasil Sendiri Rp 28.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Total: Rp 17.200.000
D. Surat Berharga
Tidak ada
E. Kas dan Setara Kas
Total: Rp 8.210.957
F. Harta Lainnya
Total: Rp 25.000.000
G. Utang
Total: Rp 561.553.841
Perbedaan Pendapat antara Ketiga Hakim
Sebelum menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kedua oknum TNI pembawa 75 kg sabu tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga majelis hakim.
Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur. Sementara itu, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Akhirnya, Majelis Hukum memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Mereka dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping pidana seumur hidup, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian.
Sebagai informasi, hal yang meringankan hukuman Sertu Yalpin dan Pratu Rian adalah karena mereka yang terus terang mengakui perbuatannya, telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI, dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.
(mff/astj)