Sosok 3 Hakim yang Vonis Seumur Hidup 2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu

Sosok 3 Hakim yang Vonis Seumur Hidup 2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu

Fria Sumitro - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 12:51 WIB
Sidang putusan dua anggota TNI bawa narkoba di Pengadilan Militer Medan
Sidang putusan dua anggota TNI bawa narkoba di Pengadilan Militer Medan (Farid/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur yang menuntut Sertu Yalpin dan Pratu Rian hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya, Senin (29/5/2023).

Ketua Majelis Hakim berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati, sedangkan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini, detikSumut telah merangkum profil dan biodata singkat mengenai ketiga sosok dari Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Berikut rangkuman informasinya.

Biodata Singkat Ketiga Hakim

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer I-02 Medan, berikut biodata singkat ketiga hakim dari kasus oknum TNI pembawa 75 kg sabu:

ADVERTISEMENT

1. Ketua Majelis Hakim

Asril SiagianLetnan Kolonel Chk Asril Siagian (Foto: dok. Pengadilan Militer I-02 Medan)

Nama: Letnan KolonelChkAsrilSiagian, S.H.,M.H.

Tempat/Tanggal lahir: Asahan, 7 Agustus 1970

Pangkat: Letnan Kolonel

Jabatan/Posisi: Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Klas A, Pengadilan Militer I - 02 Medan

Jabatan sebelumnya: Wakil Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar Mahkamah Agung

2. Hakim Anggota I

Arief RachmanMayor Chk Arief Rachman (Foto: dok. Pengadilan Militer I-02 Medan)

Nama: MayorChkAriefRachman, S.E., S.H.

Tempat/Tanggal lahir: Jakarta Pusat, 13 Maret 1978

Pangkat: Mayor

Jabatan/Posisi: Hakim Militer, Pengadilan Militer I - 02 Medan

3. Hakim Anggota II

Djunaedi IskandarLetnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar (Foto: dok. Pengadilan Militer I-02 Medan)

Nama: Djunaedi Iskandar, S.H.

Tempat/Tanggal lahir: Bandung, 12 Maret 1971

Pangkat: Letnan Kolonel Chk

Jabatan/Posisi: Hakim Militer, Pengadilan Militer I - 02 Medan

Harta Kekayaan Ketiga Hakim

1. LHKPN Letnan Kolonel Chk Asril Siagian Tahun 2021

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, diketahui bahwa Letnan Kolonel Chk Asril Siagian memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 625.600.000.

Berikut rincian harta kekayaan Letnan Kolonel Chk Asril Siagian dilihat detikSumut di laman KPK, Senin (30/5/2023):

A. Tanah dan Bangunan

Total Rp 400.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/100 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 400.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

Total Rp 217.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mobil, Toyota Kijang Innova minibus tahun 2007, Hasil Sendiri Rp 115.000.000
  2. Motor, Honda Tiger sepeda motor tahun 2010, Hasil Sendiri Rp 7.000.000
  3. Mobil, Toyota Agya minibus tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 90.000.000
  4. Motor, Honda Supra sepeda motor tahun 2010, Hasil Sendiri Rp 5.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya

Total: Rp 7.500.000

D. Surat Berharga

Tidak ada

E. Kas dan Setara Kas

Total: Rp 1.100.000

F. Harta Lainnya

Tidak ada

G. Utang

Tidak ada

2. LHKPN Mayor Chk Arief Rachman Tahun 2022

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, diketahui bahwa Mayor Chk Arief Rachman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3.069.500.000.

Berikut rincian harta kekayaan Mayor Chk Arief Rachman dilihat detikSumut di laman KPK, Senin (30/5/2023):

A. Tanah dan Bangunan

Total Rp 3.150.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/120 m2 di Kota Jakarta Pusat, Warisan Rp 2.800.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 32 m2/32 m2 di Kota Jakarta Pusat, Hasil Sendiri Rp 350.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

Total Rp 258.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Motor, Honda Spacy F1 tahun 2012, Hasil Sendiri Rp 3.000.000
  2. Motor, Honda ADV 150 tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 30.000.000
  3. Mobil, Toyota Rush TRD tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 225.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya

Tidak ada

D. Surat Berharga

Tidak ada

E. Kas dan Setara Kas

Total: Rp 5.000.000

F. Harta Lainnya

Tidak ada.

G. Utang

Total: Rp 343.500.000

3. LHKPN Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar Tahun 2022

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, diketahui bahwa Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.301.857.116.

Berikut rincian harta kekayaan Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar dilihat detikSumut di laman KPK, Senin (30/5/2023):

A. Tanah dan Bangunan

Total Rp 1.700.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 270 m2/70 m2 di Kab/Kota Bandung, Hibah dengan Akta Rp 1.000.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/36 m2 di Kab/Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 400.000.000
  3. Tanah Seluas 1890 m2 di Kab/Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp 300.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

Total Rp 113.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mobil, Chevrolet Spin tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 85.000.000
  2. Motor, Honda Vario Honda/L1K02Q33L1 A/T tahun 2022, Hasil Sendiri Rp 28.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya

Total: Rp 17.200.000

D. Surat Berharga

Tidak ada

E. Kas dan Setara Kas

Total: Rp 8.210.957

F. Harta Lainnya

Total: Rp 25.000.000

G. Utang

Total: Rp 561.553.841

Perbedaan Pendapat antara Ketiga Hakim

Sebelum menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kedua oknum TNI pembawa 75 kg sabu tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga majelis hakim.

Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur. Sementara itu, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

Akhirnya, Majelis Hukum memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Mereka dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di samping pidana seumur hidup, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian.

Sebagai informasi, hal yang meringankan hukuman Sertu Yalpin dan Pratu Rian adalah karena mereka yang terus terang mengakui perbuatannya, telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI, dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.




(mff/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads