
Beda Sertu Yalpin-Pratu Rian yang Lolos Hukuman Mati Kasus Bawa Sabu 75 Kg
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus kurir 75 kg sabu. Rian memutuskan banding dan Yalpin masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus kurir 75 kg sabu. Rian memutuskan banding dan Yalpin masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Pratu Rian melawan usai dijatuhi hukuman seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Rian memutuskan untuk banding terhadap vonis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada 2 oknum TNI pembawa 75 kg sabu. Ini profil singkat ketiganya!
2 Oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai tertangkap membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu.
Sertu Yalpin da Pratu Rian berbeda menanggapi vonis penjara seumur hidup. Rian memutuskan mengajukan banding dan Yalpin pikir-pikir.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Begini perjalanan kasus itu hingga pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan akhirnya lolos hukuman mati dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Keduanya langsung sujud syukur.
Sertu Yalpin langsung sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup. Berbeda dengan saat dituntut hukuman mati yang mana saat itu dia menangis.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Militer Medan. Kedua oknum TNI itu diketahui dituntut hukuman mati di kasus tersebut.