Yogi Saputra dan Syahril dua warga sipil, kurir 75 kg sabu dan 45 ribu pil ekstasi dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim PN Medan. Vonis itu berbeda dengan vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian yakni penjara seumur hidup, padahal keempatnya terlibat di kasus yang sama.
Vonis mati terhadap Yogi dan Syahril dibacakan hakim Dahlan pada sidang yang digelar di PN Medan pada Rabu 7 Juni 2023. Sedangkan sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian digelar di Pengadilan Militer Medan pada 29 Mei 2023 lalu.
Pembacaan Vonis 2 Oknum TNI
![]() |
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian awalnya dituntut hukuman mati oleh oditur Mayor Chk R Panjaitan. Namun putusan itu hakim lebih rendah dari tuntutan oditur yakni penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya, di Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5/2023).
Terdapat perbedaan pendapat di antara 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kolonel Chk Asril sepakat dengan tuntutan oditur yakni hukuman mati, namun oleh dua hakim anggota lain yakni Mayor Chk Arief Rachman dan Djunaedi Iskandar tak sependapat dengan tuntutan. Alhasil, Sertu Yalpin dan Pratu Rian lolos dari jerat hukuman mati dan dijatuhkan penjara seumur hidup.
Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pembacaan Vonis 2 Warga Sipil
Berbeda dengan dua oknum TNI yang sama-sama terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg dan 45 ribu pil ekstasi, dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil divonis hukuman mati. Yogi Saputra Dewa dan Syahril mendengar hukuman mati itu di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (7/6/2023).
"Satu menyatakan terdakwa Syahril bin Syafudin dan terdakwa Yogi Saputra Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan tindak pidana secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Dahlan saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (7/6/2023).
Dengan begitu hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana mati. Tiga menetapkan para terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
(astj/astj)