Awal Mula Kasus Sertu Yalpin-Pratu Rian hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Awal Mula Kasus Sertu Yalpin-Pratu Rian hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 09:57 WIB
Dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati.
Pratu Rian dan Sertu Yalpin sujud syukur usai lepas dari hukuman mati (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati dan divonis penjara seumur hidup karena menjadi kurir 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Begini kronologi awal mula keduanya ditangkap hingga divonis penjara.

Awal Mula Penangkapan 2 Oknum TNI

Kasus ini berawal saat kedua oknum itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri di sebuah doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Desember 2022. Sebelum ditangkap, keduanya sempat bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lalu, kedua oknum TNI itu berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan oleh orang yang tidak dikenal. Narkoba itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Kota Medan. Saat subuh, mereka sempat istirahat dan melaksanakan salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Kabupaten Deli Serdang. Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam.

ADVERTISEMENT

"Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (6/12/2022).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.

"Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar," sebut Krisno saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, 15 Desember 2022.

Krisno menjelaskan penangkapan diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar 1,5 bulan, Bareskrim memonitor informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.

2 Warga Sipil Terlibat

Dalam kasus ini, Krisno menyebut yang ditangkap adalah dua oknum TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syaril, di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba itu.

"Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional," ujar Krisno.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan kedua oknum TNI itu untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer, sedangkan Yogi Saputra Dewa dan Syaril, dua warga sipil yang ditangkap bersama Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Medan.

2 Warga Sipil Dituntut Hukuman Mati. Baca Halaman Berikutnya...

Yogi dan Syahril Dituntut Mati

JPU Andalan Zalukhu menuntut Yogi Saputra Dewa dan Syahril kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama dua anggota TNI, dijatuhi hukuman mati.

Pembacaan tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Andalan Zalukhu yang menuntut Yogi Saputra Dewa, kemudian jaksa Tommy Eko menuntut Syahril.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa," ucap jaksa Andalan saat membacakan tuntutan di PN Medan, Rabu (18/4).

JPU menyebut kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati," ucapnya.

Sertu Yalpin dan Pratu Rian juga Dituntut Hukuman Mati

Senada dengan Yogi Syahril, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang ditangkap bawa sabu 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi juga dituntut mati.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5).

Sertu Yalpin dan Pratu Rian Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam sidang vonis, kedua oknum TNI itu lepas dari jeratan hukuman mati. Hakim Pengadilan Militer Medan hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.

Saat memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, tetapi dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya, di Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5).

Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sertu Yalpin dan Pratu Rian Dipecat. Baca Halaman Berikutnya...

Sertu Yalpin dan Pratu Rian Dipecat dari TNI

Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan keduanya dapat merusak jiwa dan generasi bangsa.

"Perbuatan para terdakwa yang menjemput dan mengantar sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa," kata Kolonel Chk Asril Siagian.

Majelis hakim juga menilai hal bahwa keduanya tidak mengikuti program pemerintah ataupun pimpinan TNI. Bahkan, peredaran narkoba juga merupakan hal yang dilarang.

"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI. Karena narkotika akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa," urainya.

Kemudian, jumlah sabu dan ekstasi yang dibawa oleh Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan dalam jumlah besar. Hal tersebut sangat berbahaya jika beredar di masyarakat.

"Lalu, jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh kedua terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi negara," ujarnya.

Tak hanya itu, kedua oknum TNI ini juga tidak sekali mengantar dan menjemput sabu yang diperintahkan oleh seseorang bernama Zack (DPO).

Keduanya sudah dua kali, melakukan hal tersebut. Kolonel Chk Asril Siagian menilai bahwa perbuatan Yalpin dan Rian sebagai prajurit TNI tidak menjalankan tugasnya yang terkandung dalam sumpah prajurit.

"Sebelum perkara ini, kedua terdakwa sudah pernah yang diduga juga sabu-sabu. Kemudian, para terdakwa juga tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit," tegasnya.

Adapun hal meringankan, diuraikan oleh ketua majelis hakim, bahwa keduanya telah berterus terang mengakui perbuatannya, dan telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.

Lalu, kedua terdakwa dalam membawa dan mengantar sabu dan ekstasi itu, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan oleh Zack.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads