Reaksi 2 Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu Saat Lolos Hukuman Mati

Regional

Reaksi 2 Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu Saat Lolos Hukuman Mati

Tim detikSumut - detikSumbagsel
Selasa, 30 Mei 2023 01:02 WIB
Sidang putusan dua anggota TNI bawa narkoba di Pengadilan Militer Medan (Farid/detikSumut)
(Foto: Sidang putusan dua anggota TNI bawa narkoba di Pengadilan Militer Medan (Farid/detikSumut)
Medan -

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati. Dua oknum itu divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pada putusan itu, dijelaskan Asril ada perbedaan pendapat antara hakim. Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup."Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).

Mendengar putusan majelis hakim, keduanya menangis sekaligus sujud syukur. Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan yang juga ikut bersujud. Mereka bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer

ADVERTISEMENT

Dipecat dari TNI AD

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa dipecat dari institusi TNI AD.

Hal meringankan bahwa keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka sangat membuat malu institusi TNI.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Sertu Yalpin Tarzun dengan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara Pratu Rian Hermawan bersama penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding. Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim.




(mud/mud)


Hide Ads