Bengkulu

3 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong Divonis Bui Satu Tahun

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 22 Des 2025 20:37 WIB
Foto: Tiga terdakwa saat sidang vonis kasus dugaan korupsi RSUD Rejang Lebong. (Dok. Istimewa)
Rejang Lebong -

Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Rejang Lebong divonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Vonis ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, menyatakan jika perbuatan terdakwa mengandung unsur kerugian negara, dan memenuhi unsur pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 733 juta.

Ketiga terdakwa divonis dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.

"Berdasarkan uraian fakta yang ada di persidangan, maka mengadili tiga terdakwa berdasarkan perkara terlampir terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi berdasarkan pasal 3 Pasal 18 Undang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," kata Agus Hamzah, Senin (22/12/2025).

Terdakwa Dwi Prasetyo selaku Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa juga divonis pidana tambahan sebesar Rp 300 juta.

Terdakwa Yudha Putrado selaku Direktur CV Agapi Mitra diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan untuk pidana tambahan sebesar Rp 33 juta. Lalu terdakwa Rheyco Victoria, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran divonis 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana pengganti sebesar Rp 150 juta.

Terhadap putusan majelis Hakim, baik Jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Diketahui dalam perkara ini, satu terdakwa yakni pihak ketiga, Rianto, belum divonis atau dituntut sebab masih menjalani persidangan dengan dengan agenda pembuktian.



Simak Video "Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork