KPK Periksa 8 Kepala Daerah Peserta Pilkada di Bengkulu Terkait Rohidin Mersyah

Bengkulu

KPK Periksa 8 Kepala Daerah Peserta Pilkada di Bengkulu Terkait Rohidin Mersyah

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 26 Feb 2025 20:20 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Bengkulu -

Sebanyak delapan kepala daerah peserta Pilkada 2024 yang terpilih dan tidak terpilih di Bengkulu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah kepala sekolah dan Ketua DPRD di Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang menjerat Rohidin.

"Pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu dan selain para calon kepala daerah terpilih maupun tidak terpilih, ada satu saksi lainnya yakni Desi Yulita Harisanti selaku Kasi Biro Kesra Pemprov Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (26/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun delapan kepala daerah yang diperiksa KPK yakni Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024 Rachmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Bupati Mukomuko Choirul Huda.

Kemudian Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Calon Bupati Rejang Lebong Tahun 2024/Bappilu DPD II Golkar Rejang Lebong, Syamsul Effendi,
calon Walikota Bengkulu Tahun 2024 Benny Suharto,calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 Gusnan Mulyadi, dan Bupati Lebong Azhari.

Diketahui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu, untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.




(csb/csb)


Hide Ads