6 Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Jalan di Pagar Alam Divonis 2 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

6 Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Jalan di Pagar Alam Divonis 2 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 26 Agu 2026 20:40 WIB
Enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi pelebaran bahu jalan DJ Pagar Alam
Enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi pelebaran bahu jalan DJ Pagar Alam (Foto: Istimewa )
Pagar Alam -

Enam terdakwa dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2023 divonis enam tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/8/2026).

Adapun enam terdakwa yang divonis itu yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar, divonis 2 tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas Majelis Hakim, Rabu.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan menguntungkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda dengan nominal berbeda, yakni Rp 50 juta, Rp 30 juta, dan Rp 20 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti dengan masa yang berbeda, yakni 40 hari hingga 60 hari.

ADVERTISEMENT

Usai mendengarkan putusan, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut tanpa pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp 532.955.440,86.

Khusus terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebut yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp113.755.440,86 kepada penyidik.

Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti sehingga sisa kewajiban Aris dinyatakan nihil.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, mutu beton pada proyek tersebut ditemukan berada di bawah standar yang dipersyaratkan.

Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp532.955.440,86.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads