Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.
Sidang agenda putusan dipimpin oleh Asad Rahim Lubis, selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Kalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara," ucap Asad dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya pidana badan, Idam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya turut dihukum yakni Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Dia divonis hukuman yang sama yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 kurungan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Kabupaten Tebing Tinggi dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara, hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan menerima putusan atau banding.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Tebing Tinggi. Sebelumnya, Idam Khalid dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.
Idam juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan dan denda tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan dilelang jaksa, apabila tidak mencukupi diganti dengan 5 tahun kurungan penjara.
Lalu, Budi Pranoto Seputra dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan. Budi diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3.089.648.622 dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dilelang jaksa, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 5 tahun.
Untuk diketahui, para terdakwa didakwa dalam kasus korupsi smartboard atau papan tulis interaktif tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Para terdakwa, melakukan dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 14,415 miliar.
