Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Dana BOSP

Bengkulu

Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Dana BOSP

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jul 2026 13:00 WIB
Kejati Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 2 Rejang Lebong.
Foto: Kejati Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 2 Rejang Lebong. (Dok. Istimewa)
Bengkulu -

Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Dari tiga perkara yang saat ini ditangani, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JUN, selaku Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023-2024, HAR selaku Bendahara Dana BOSP, serta DA selaku Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sembayat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Rejang Lebong menemukan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan dokumen serta meminta keterangan ahli. Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 sampai 2024 yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wisdom, Kamis (23/7/2026).

Menurut Wisdom, terhadap para tersangka juga telah dilakukan upaya penahanan sesuai kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP.

ADVERTISEMENT

"Tersangka JUN dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan), tersangka DA juga dilakukan penahanan Rutan, sedangkan tersangka HAR dilakukan penahanan kota. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Selain perkara Dana BOSP, Kejari Rejang Lebong juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi pembayaran penghasilan direktur dan honorarium tenaga honorer di Perumda Air Minum Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong untuk periode September 2022 hingga Mei 2025.

Wisdom menjelaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Saat ini tim penyidik masih membutuhkan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.

"Proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik memerlukan pemeriksaan ahli, baik ahli keuangan maupun ahli yang berkaitan dengan manajemen BUMD, khususnya Perumda Air Minum," jelasnya.

Sementara itu, satu perkara lainnya yang juga ditangani Kejati Bengkulu adalah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 pada Sekretariat KPU Rejang Lebong yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk perkara tersebut, status penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.

"Tim penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan, data, dan keterangan dari berbagai pihak guna menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam penggunaan anggaran tersebut," tutup Wisdom.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads