Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Bupati Rejang Lebong Non aktif Muhammad Fikri Thobari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong segera memasuki tahap persidangan.
Selain Fikri Thobari, KPK juga melimpahkan berkas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Dian Hamisena mengatakan pelimpahan dilakukan secara elektronik melalui sistem E-Terpadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pelimpahannya menggunakan proses E-terpadu atau daring. Untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu dilakukan hari ini oleh JPU," kata Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jumat (24/7/2026).
Dengan rampungnya proses pelimpahan, majelis hakim selanjutnya akan menetapkan jadwal sidang perdana. Persidangan diperkirakan mulai digelar sekitar dua pekan ke depan.
Dalam persidangan nanti, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Salah satu kelompok saksi yang akan diperiksa adalah tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Ketiganya yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah. Saat ini, ketiga terdakwa tersebut juga sedang menjalani proses persidangan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta pihak swasta lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian perkara suap tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, setelah berkas penyidikan keduanya dinyatakan lengkap.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan praktik suap terkait proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong. Kini, proses pembuktian akan berlanjut di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu.
