Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Perjalanan Kasus Korupsi di KONI Makassar Rp 5 M hingga A Susanto Tersangka

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 10 Des 2024 09:00 WIB
Kejari Makassar saat merilis kasus dugaan korupsi KONI Makassar. Foto: (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya sebagai tersangka.

"Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka," kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.


"Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar," terangnya.

Nauli mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data. Data tersebut berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

"Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SiLPA yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada," paparnya.

Dugaan korupsi ini, kata Nauli, terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan total anggaran Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5 miliar SiLPA tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua tahun anggaran. Estimasi (kerugian) kami yang kita sedang koordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulsel," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dirangkum detikSulsel, berikut perjalanan kasus dugaan korupsi di KONI Makassar.

Kejari Makassar Periksa Ahmad Susanto

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah pada Maret 2024 lalu. Kejari Makassar yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi termasuk Ahmad Susanto.

"Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Minggu (17/3/2024).

Ahmad Susanto sempat merespons soal dugaan korupsi dana hibah tersebut sebab turut menyeret dirinya. Dia mengaku tidak mengetahui dugaan penyelewengan yang dimaksud dan menyebut jika segala kebijakan keuangan di KONI Makassar sudah sesuai prosedur.

"Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya," kata Ahmad Susanto saat memamerkan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada wartawan di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3).

Namun demikian, Ahmad mengaku tidak masalah jika dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Menurutnya, laporan itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat.

"Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali. Di monev oleh DPRD tiga bulan sekali," tuturnya.

Ahmad Susanto menjelaskan KONI Makassar selama ini juga sangat tertib dalam laporan keuangan. Bahkan pihaknya menggunakan tim auditor eksternal untuk mengecek pengelolaan keuangan KONI Makassar.

"Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang kredibel," kata Ahmad Susanto.

Dia menjelaskan, pelibatan auditor eksternal oleh KONI Makassar sebagai wujud transparansi keuangan lembaganya. Ahmad bahkan mengklaim KONI Makassar satu-satunya lembaga penerima hibah yang melakukan audit pelaporan keuangan secara intens dan berkala.

"Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kami lah satu-satunya lembaga penerima hibah di Makassar ini yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork