
Jejak Kasus Eks Ketua KONI Makassar Korupsi Rp 5,8 M Kini Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar.
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar.
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas korupsi dana hibah. Dia mempertimbangkan untuk banding.
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar.
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, mengklaim kasus korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar yang menjeratnya direkayasa. Dia meminta dibebaskan demi keluarga.
Empat terdakwa kasus korupsi Rp 5,8 miliar dana hibah KONI Makassar masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Rp 5,8 miliar. Ahmad Susanto dan empat terdakwa akan saling bersaksi.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar berlanjut. Jaksa hadirkan dua saksi, termasuk eks Kepala Dispora dan mantan Sekda.
Kasus dugaan korupsi KONI Makassar memasuki tahap putusan sela untuk Ahmad Susanto. Jaksa minta hakim tolak eksepsi terdakwa yang dianggap tidak beralasan.
Jaksa menolak eksepsi Ahmad Susanto dalam kasus korupsi KONI Makassar, menegaskan dakwaan telah sesuai hukum. Sidang dilanjutkan pada 30 April.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI, termasuk 2 orang dari event organizer.