
Jejak Kasus Eks Ketua KONI Makassar Korupsi Rp 5,8 M Kini Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar.
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah. Simak perjalanan kasusnya di sini.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ahmad Susanto dan 2 pengurus lainnya diduga memanipulasi data SiLPA.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ia dan dua pengurus lainnya ditahan selama 20 hari.