Jejak Kasus Eks Ketua KONI Makassar Korupsi Rp 5,8 M Kini Divonis 4 Tahun Bui

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Jejak Kasus Eks Ketua KONI Makassar Korupsi Rp 5,8 M Kini Divonis 4 Tahun Bui

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 13 Agu 2025 09:00 WIB
Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, setelah menjalani sidang putusan kasus korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar di PN Makassar. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Foto: Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, setelah menjalani sidang putusan kasus korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar di PN Makassar. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Makassar -

Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru. Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta.

Ahmad Susanto menjalani sidang putusan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (11/8/2025) malam. Vonis untuk Ahmad Susanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan," kata Djainuddin, Senin (11/8) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Susanto juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 133 juta. Adapun uang tersebut harus dibayarkan selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 133 juta. Apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," terang hakim.

ADVERTISEMENT

Dirangkum detikSulsel, berikut jejak kasus dugaan korupsi di KONI Makassar hingga Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara.

Ahmad Susanto Diperiksa Kejari Makassar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hibah di KONI Makassar pada Maret 2024. Kejari Makassar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi termasuk Ahmad Susanto.

"Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Minggu (17/3/2024).

Ahmad Susanto langsung menanggapi terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui dugaan penyelewengan yang dimaksud dan menyebut jika segala kebijakan keuangan di KONI Makassar sudah sesuai prosedur.

"Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya," kata Ahmad Susanto saat memamerkan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada wartawan di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3/2024).

Namun dia mengaku tidak mempersoalkan jika dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Menurutnya, laporan itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat.

"Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali. Di monev oleh DPRD tiga bulan sekali," tuturnya.

Ahmad Susanto lantas mengklaim bahwa selama ini KONI Makassar sangat tertib dalam laporan keuangan. Bahkan pihaknya menggunakan tim auditor eksternal untuk mengecek pengelolaan keuangan KONI Makassar.

"Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang kredibel," katanya.

Dia menjelaskan, pelibatan auditor eksternal oleh KONI Makassar sebagai wujud transparansi keuangan lembaganya. Ahmad bahkan mengklaim KONI Makassar satu-satunya lembaga penerima hibah yang melakukan audit pelaporan keuangan secara intens dan berkala.

"Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kami lah satu-satunya lembaga penerima hibah di Makassar ini yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya," ungkapnya.

Ahmad Susanto Sempat Pamer WTP

Kejari Makassar memastikan penyelidikan kasus tetap berlanjut meski Ahmad Susanto sempat memamerkan raihan WTP terkait pelaporan keuangan. Pihak Kejari menegaskan opini WTP tidak mempengaruhi proses penyelidikan.

"Jadi ya intinya itu. Penyelidikan yang kami lakukan tidak terpengaruh dengan hasil WTP yang diterima. Jadi kami tetap lanjut penyelidikannya," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Rabu (20/3/2024).

Alamsyah menegaskan penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat. Dengan begitu, kata dia, opini WTP yang diterima KONI Makassar tidak serta merta menggugurkan proses penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat kepada Kejari Makassar.

"Jadi kalau di kami, terkait dengan penyelidikan yang kami lakukan, kami tetap akan berjalan. Artinya kan kami sedang melakukan pendalaman sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat yang kami terima," bebernya.

Kasus Dugaan Korupsi Naik Penyidik

Kejari Makassar kemudian menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ke tahap penyidikan. Namun Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk kasus dana hibah KONI dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah kepada detikSulsel, Senin (30/9/2024).

Alamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Kamis (26/9). Dia menegaskan untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan.

"Belum (ada tersangka), salah satu tujuan dinaikkan ke penyidikan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab terkait dengan tindak pidana yang terjadi. Salah satunya ini pencarian tersangka," jelasnya.

Kejari Geledah Kantor KONI Makassar

Kejari Makassar kemudian menggeledah kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-kerung, Senin (14/10). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2 jam yakni mulai pukul 10.30 Wita hingga 12.30 Wita.

"Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 pada pukul 10.30 Wita teman-teman penyidik Kejari Makassar melaksanakan giat penggeledahan di kantor KONI Kota Makassar," kata Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (14/10/2024).

"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023," imbuhnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti tersebut berupa dokumen hingga komputer.

"Adapun teman-teman penyidik membawa 2 boks kontainer dokumen dan 3 buah PC (personal computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut," tambahnya.

Kejari Tetapkan Ahmad Susanto Sebagai Tersangka

Kejari Makassar kemudian menetapkan Ahmad Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah di KONI Makassar. Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama 2 orang pengurus KONI Makassar lainnya.

"Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka," kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Nauli mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 5 miliar.

"Total anggaran Rp 65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp 5 miliar," ungkap Nauli.

Ahmad Susanto Dituntut 6 Tahun Penjara

Ahmad Susanto kemudian dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 100 juta dalam perkara ini. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Arifin, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Yani dalam persidangan, Senin (28/7/2025).

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan," sambungnya.

Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,6 M. Apabila tidak dapat membayarnya maka harta bendanya akan disita.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,674 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Ahmad Susanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," tutur jaksa.

Halaman 2 dari 4
(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads