
4 Terdakwa Kasus Korupsi Rp 5,8 M KONI Makassar Dituntut 15 Bulan Penjara
Empat terdakwa kasus korupsi Rp 5,8 miliar dana hibah KONI Makassar masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Empat terdakwa kasus korupsi Rp 5,8 miliar dana hibah KONI Makassar masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Kasus korupsi dana hibah KONI Makassar kembali bergulir. Ahmad Susanto dan empat terdakwa lainnya jalani sidang tuntutan hari ini.
Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto mengakui telah menyalurkan dana SiLPA hibah KONI 2022 dan 2023 sekitar Rp 1,6 miliar kepada Askot PSSI Makassar.
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Rp 5,8 miliar. Ahmad Susanto dan empat terdakwa akan saling bersaksi.
Mantan Kadispora Andi Patiware bersaksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah KONI Makassa. Dia mengaku sempat tidak tahu aturan pengembalian sisa dana hibah.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar berlanjut. Jaksa hadirkan dua saksi, termasuk eks Kepala Dispora dan mantan Sekda.
Majelis hakim PN Makassar menolak eksepsi Ahmad Susanto dalam kasus korupsi dana hibah KONI. Perkara dilanjutkan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan korupsi KONI Makassar memasuki tahap putusan sela untuk Ahmad Susanto. Jaksa minta hakim tolak eksepsi terdakwa yang dianggap tidak beralasan.
Jaksa menolak eksepsi Ahmad Susanto dalam kasus korupsi KONI Makassar, menegaskan dakwaan telah sesuai hukum. Sidang dilanjutkan pada 30 April.
KONI Makassar akan menggelar Musorkotlub untuk memilih ketua baru setelah Ahmad Susanto terjerat kasus korupsi. Musorkotlub dijadwalkan 26 April 2025.