Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya sebagai tersangka.
"Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka," kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar," terangnya.
Nauli mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data. Data tersebut berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
"Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SiLPA yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada," paparnya.
Dugaan korupsi ini, kata Nauli, terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan total anggaran Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5 miliar SiLPA tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua tahun anggaran. Estimasi (kerugian) kami yang kita sedang koordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulsel," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dirangkum detikSulsel, berikut perjalanan kasus dugaan korupsi di KONI Makassar.
Kejari Makassar Periksa Ahmad Susanto
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah pada Maret 2024 lalu. Kejari Makassar yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi termasuk Ahmad Susanto.
"Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Minggu (17/3/2024).
Ahmad Susanto sempat merespons soal dugaan korupsi dana hibah tersebut sebab turut menyeret dirinya. Dia mengaku tidak mengetahui dugaan penyelewengan yang dimaksud dan menyebut jika segala kebijakan keuangan di KONI Makassar sudah sesuai prosedur.
"Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya," kata Ahmad Susanto saat memamerkan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada wartawan di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3).
Namun demikian, Ahmad mengaku tidak masalah jika dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Menurutnya, laporan itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat.
"Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali. Di monev oleh DPRD tiga bulan sekali," tuturnya.
Ahmad Susanto menjelaskan KONI Makassar selama ini juga sangat tertib dalam laporan keuangan. Bahkan pihaknya menggunakan tim auditor eksternal untuk mengecek pengelolaan keuangan KONI Makassar.
"Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang kredibel," kata Ahmad Susanto.
Dia menjelaskan, pelibatan auditor eksternal oleh KONI Makassar sebagai wujud transparansi keuangan lembaganya. Ahmad bahkan mengklaim KONI Makassar satu-satunya lembaga penerima hibah yang melakukan audit pelaporan keuangan secara intens dan berkala.
"Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kami lah satu-satunya lembaga penerima hibah di Makassar ini yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Meski Ahmad Susanto Pamer WTP
Kejari Makassar lalu menanggapi itu dan memastikan penyelidikan kasus tetap berlanjut meski Ahmad Susanto sempat memamerkan raihan WTP terkait pelaporan keuangan. Pihak Kejari menegaskan opini WTP tidak mempengaruhi proses penyelidikan.
"Jadi ya intinya itu. Penyelidikan yang kami lakukan tidak terpengaruh dengan hasil WTP yang diterima. Jadi kami tetap lanjut penyelidikannya," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Rabu (20/3).
Alamsyah mengatakan penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat. Dengan begitu, kata dia, opini WTP yang diterima KONI Makassar tidak serta merta menggugurkan proses penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat kepada Kejari Makassar.
"Jadi kalau di kami, terkait dengan penyelidikan yang kami lakukan, kami tetap akan berjalan. Artinya kan kami sedang melakukan pendalaman sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat yang kami terima," bebernya.
Kasus Dugaan Korupsi Naik Penyidikan
Kejari Makassar kemudian menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Untuk kasus dana hibah KONI dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Senin (30/9).
Alamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Kamis (26/9). Dia menegaskan untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan.
"Belum (ada tersangka), salah satu tujuan dinaikkan ke penyidikan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab terkait dengan tindak pidana yang terjadi. Salah satunya ini pencarian tersangka," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kejari Geledah Kantor KONI Makassar
Kejari Makassar kemudian menggeledah kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-kerung, Senin (14/10). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2 jam yakni mulai pukul 10.30 Wita hingga 12.30 Wita.
"Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 pada pukul 10.30 Wita teman-teman penyidik Kejari Makassar melaksanakan giat penggeledahan di kantor KONI Kota Makassar," kata Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (14/10).
"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023," imbuhnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti tersebut berupa dokumen hingga komputer.
"Adapun teman-teman penyidik membawa 2 boks kontainer dokumen dan 3 buah PC (personal computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut," tambahnya.