
Perjalanan Kasus Korupsi di KONI Makassar Rp 5 M hingga A Susanto Tersangka
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah. Simak perjalanan kasusnya di sini.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah. Simak perjalanan kasusnya di sini.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ahmad Susanto dan 2 pengurus lainnya diduga memanipulasi data SiLPA.
Kejari menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ia dan dua pengurus lainnya ditahan selama 20 hari.