Jejak Kasus Bahtiar Baharuddin Bebas dari Lapas Usai Menang Praperadilan

Kasus Korupsi Bibit Nanas Sulsel

Jejak Kasus Bahtiar Baharuddin Bebas dari Lapas Usai Menang Praperadilan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 03 Jul 2026 06:30 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (kedua dari kanan) dibebaskan dari Lapas Maros usai menang praperadilan kasus korupsi bibit nanas.
Foto: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (kedua dari kanan) dibebaskan dari Lapas Maros usai menang praperadilan kasus korupsi bibit nanas. (dok. Istimewa)
Makassar -

Status tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dibatalkan setelah memenangkan gugatan praperadilan di kasus pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar pun dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros setelah ditahan selama 3 bulan 20 hari.

Kasus ini bermula saat Kejati Sulsel mengusut pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel sejak 2025. Proses ini diwarnai penggeledahan hingga sejumlah dokumen disita dari Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan.

Bahtiar lalu diperiksa secara maraton selama 10 jam pada 17 Desember 2025. Seiring penyidikan, Bahtiar bersama lima orang lainnya lantas dicekal keluar negeri pada 30 Desember 2025. Tiga bulan berselang, Kejati Sulsel resmi menetapkan 6 orang tersangka pada Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bahtiar, kelima tersangka lain, yakni: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RR; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN. Bahtiar langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Maros, sedangkan lima tersangka lainnya di Lapas Kelas IA Makassar.

"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik telah memperoleh minimal sudah ada dua alat bukti yang sah," kata Kepala Kejati Sulsel saat itu, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (9/3).

ADVERTISEMENT

Keenam tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Modus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Sulsel menemukan adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up yang menjadi modus tersangka dalam melakukan korupsi bibit nanas. Pengadaan bibit nanas dengan total anggaran Rp 60 miliar dinilai tanpa melalui perencanaan.

"Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah, (tetapi) ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan," papar Didik.

Saat itu potensi kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 50 miliar dari perhitungan internal penyidik kejaksaan. Kendati begitu, kerugian negara masih dilakukan perhitungan lebih lanjut oleh lembaga audit berwenang.

"Kerugian negara lagi hitung di BPKP dan tapi yang jelas riilnya yang dibelikan dari Rp 60 miliar anggaran itu Rp 4,5 miliar plus ongkos angkut lah. Berarti ya sekitar Rp 50-an miliar lah (kerugian negara)," terangnya.

Proyek Bibit Nanas Mendadak Muncul di APBD

Proyek pengadaan bibit nanas ini disebut mendadak muncul di APBD 2024 tanpa melalui pembahasan sebelumnya. Hal ini diungkap mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (17/4).

"Dalam proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan tidak pernah ada pembahasan mulai dari banggar, komisi, dan paripurna terkait anggaran pengadaan bibit (nanas)," kata Andi Ina dalam keterangannya.

Pengakuan Andi Ina senada dengan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan. Ni'matullah juga heran anggaran pengadaan bibit nanas muncul di APBD tanpa sepengetahuannya.

"Seingat kami, baik di tingkat banggar, maupun di level pimpinan, soal bibit nanas tersebut tidak pernah dibicarakan dan dibahas secara spesifik," ujarnya.

Bahtiar Tepis Proyek Tak Dibahas di DPRD Sulsel

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa di kasus korupsi bibit nanas.Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat kembali diperiksa di kasus korupsi bibit nanas. (Sahrul Alim/detikSulsel)

Kesaksian mantan pimpinan DPRD Sulsel lantas ditepis Bahtiar. Mantan Pj Gubernur Sulsel ini menegaskan, program pengadaan bibit nanas itu tercantum dalam APBD yang prosesnya diklaim sesuai dengan regulasi.

"Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang. Iya (pengadaan bibit nanas dibahas bersama DPRD Sulsel)," tegas Bahtiar saat hendak kembali diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis (7/5).

Dia menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Pembahasan hingga penetapan APBD diatur lewat peraturan daerah (perda) merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.

"Kalau APBN itu adalah rencana keuangan tahunan negara yang diatur undang-undang, ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah. Kalau APBD, ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD," jelasnya.

Bahtiar Ajukan Praperadilan Usai 3 Bulan Ditahan

Setelah tiga bulan ditahan di Lapas Maros, Bahtiar memutuskan mengajukan praperadilan agar status tersangkanya digugurkan. Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2026/PN Mks yang didaftarkan pada Senin (8/6).

Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin mengatakan, praperadilan diajukan setelah kliennya mempersoalkan kebijakan pencekalan ke luar negeri yang dilakukan Kejati Sulsel. Pencekalan kala itu dilakukan sebelum kliennya resmi ditetapkan tersangka.

"Saya kira kita mengacu pada aturan hukum pidana yang baru ya bahwa pencekalan itu hanya bisa diterapkan kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Dulu itu (pencekalan keluar negeri) sebelum tersangka," tutur Irwan kepada detikSulsel, Kamis (18/6).

Bahtiar juga menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Irwan menyebut penyidik kejaksaan diduga belum memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Bahtiar Protes Jadi Tersangka Tanpa Audit BPK

Belakangan, sidang praperadilan pun bergulir dengan agenda pembacaan kesimpulan gugatan di ruang sidang Bagir Mannan PN Makassar, Jumat (26/6). Tim hukum Bahtiar, Irwan menyebut penetapan tersangka tanpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sah menurut hukum.

"Penetapan Pemohon (Bahtiar) sebagai tersangka tanpa didasari adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang berwenang serta tidak didasarkan pada proses penyidikan yang benar, oleh karena itu penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak beralasan menurut hukum," kata Irwan dalam sidang.

Kejati Sulsel sendiri, lanjut Irwan, mengakui hal itu saat mengumumkan Bahtiar sebagai tersangka. Padahal, kata Irwan, pihak Kejati Sulsel sebelumnya menyatakan penetapan tersangka harus ada hasil audit dari lembaga auditor soal kerugian negara.

"Bahwa Termohon (Kejati Sulsel) sendiri pernah mengungkapkan ke publik melalui press conference bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti audit penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor. Namun faktanya Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka walau tanpa adanya hasil audit dimaksud," ujar Irwan.

Status Tersangka Bahtiar Baharuddin Batal

Bahtiar Baharuddin pun memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejati terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi bibit nanas. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6).

"Hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," kata hakim.

Hakim turut menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," imbuh hakim.

Hakim Anggap Penetapan Tersangka Bahtiar Prematur

Sidang Praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di PN Makassar.Sidang Praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di PN Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)

Hakim mengungkap pertimbangan sehingga status tersangka terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah. Hakim menilai penetapan tersangka Bahtiar tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan terlalu cepat atau prematur.

"Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin," kata hakim.

Hakim menekankan bahwa penyidik seharusnya lebih dulu mengumpulkan dan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Dalam perkara Bahtiar, syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi.

"Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah," jelasnya.

Kejati Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan

Kejati Sulsel menghormati putusan hakim PN Makassar yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Kendati begitu, Kejati menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.

"Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim," kata Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Setelah putusan dikaji, Kejati Sulsel nantinya akan memutuskan langkah hukum selanjutnya. Kejati Sulsel membuka peluang melakukan proses penyidikan ulang dan menyempurnakannya.

"Putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku," tutur Soetarmi.

5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Segera Diadili

Walaupun status tersangka Bahtiar dibatalkan, Kejati Sulsel memastikan 5 tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini bakal segera diadili di persidangan. Hal ini setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Makassar, Rabu (1/7).

Kelima tersangka masing-masing berinisial RM, RE, HS, RR dan UN. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu menandai proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. JPU pun menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan sembari mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024," kata Soetarmi.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Bahtiar Bebas dari Lapas Maros Usai Ditahan

Bahtiar pun dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros pada Senin (29/6). Bahtiar dibebaskan pada hari yang sama pembacaan putusan sidang praperadilan.

"(Bahtiar) sudah dikeluarkan dari Lapas Maros," kata Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imron kepada detikSulsel, Kamis (2/7).

Bahtiar dibebaskan pada hari yang sama pembacaan putusan sidang praperadilan. Proses pembebasan Bahtiar dari Lapas Maros dikawal pengacara dan pihak Kejati Sulsel.

"Ditahan di Lapas Maros selama 3 bulan 20 hari. (Dibebaskan) sesuai dengan putusan praperadilan PN Makassar pada tanggal 29 Juni 2026," imbuh Ali Imron.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Polisi Nilai Permohonan Praperadilan Andrie Yunus Prematur"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads