
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi KONI Makassar
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi KONI. Total kini ada 5 tersangka terkait penyimpangan dana hibah KONI 2022-2023.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi KONI. Total kini ada 5 tersangka terkait penyimpangan dana hibah KONI 2022-2023.
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto jadi tersangka korupsi dana hibah Pemkot Makassar. Tersangka diduga memakai uang hasil manipulasi SiLPA untuk pribadi.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah. Simak perjalanan kasusnya di sini.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ahmad Susanto dan 2 pengurus lainnya diduga memanipulasi data SiLPA.
Kejari menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ia dan dua pengurus lainnya ditahan selama 20 hari.
Kejari Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemkot. Mereka ditahan selama 20 hari.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, heran tidak mendapat dana hibah di 2025. Dia khawatir dampaknya pada prestasi atlet dan olahraga di Makassar.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KONI Makassar turut disoroti DPRD Makassar. Desakan agar Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mundur mengemuka.
Legislator DPRD Makassar dari Partai NasDem, Mario David meminta agar Ahmad Susanto mundur diri dari Ketua KONI Makassar.