
Jejak Kasus Eks Ketua KONI Makassar Korupsi Rp 5,8 M Kini Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar.
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar.
Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengungkap sejumlah hal yang membuatnya tidak puas selama persidangan usai divonis 4 tahun penjara.
Empat terdakwa kasus korupsi Rp 5,8 miliar dana hibah KONI Makassar masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara korupsi Rp 5,8 miliar.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi KONI. Total kini ada 5 tersangka terkait penyimpangan dana hibah KONI 2022-2023.
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto jadi tersangka korupsi dana hibah Pemkot Makassar. Tersangka diduga memakai uang hasil manipulasi SiLPA untuk pribadi.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah. Simak perjalanan kasusnya di sini.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ahmad Susanto dan 2 pengurus lainnya diduga memanipulasi data SiLPA.
Kejari menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ia dan dua pengurus lainnya ditahan selama 20 hari.