Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap modus tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar sebesar Rp 5 miliar yang melibatkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya. Tersangka diduga memanipulasi data anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
"Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SiLPA yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada," ujar Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
"Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nauli membeberkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan total anggaran Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5 miliar SiLPA tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua tahun anggaran. Estimasi (kerugian) kami yang kita sedang koordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulsel," katanya.
Lebih lanjut, Nauli menuturkan bahwa sebanyak 49 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Kejari Makassar juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Progres penyidikan perkara masih berjalan. Apakah nanti akan bertambah, itu nanti hasil dari tim penyidik menggelar lagi perkara ini," paparnya.
Selain Ketua KONI Makassar, adapun dua tersangka lain, yakni Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar serta Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum KONI Makassar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Makassar menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar sebesar Rp 5 miliar. Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama 2 orang pengurus KONI Makassar lainnya.
"Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka," kata Nauli.
Jaksa juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
"Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar," terangnya.
(sar/hsr)