Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros usai menang praperadilan di kasus korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar dikeluarkan setelah status tersangkanya dibatalkan berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"(Bahtiar) sudah dikeluarkan dari Lapas Maros," kata Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imron kepada detikSulsel, Kamis (2/7/2026).
Ali menyebut, Bahtiar menjalani penahanan sebagai tersangka di Lapas Maros selama hampir empat bulan. Bahtiar diputuskan dibebaskan pada Senin (29/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan di Lapas Maros selama 3 bulan 20 hari. (Dibebaskan) sesuai dengan putusan praperadilan PN Makassar pada tanggal 29 Juni 2026," ucapnya.
Bahtiar dibebaskan pada hari yang sama pembacaan putusan sidang praperadilan. Proses pembebasan Bahtiar dari Lapas Maros dikawal pengacara dan pihak Kejati Sulsel.
"Dikeluarkan hari itu juga (29/6). (Bahtiar) diserahkan kepada Kejati Sulsel didampingi oleh lawyer," ujar Ali Imron.
Diketahui, Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejati Sulsel terkait penetapan tersangka kasus korupsi bibit nanas. Putusan itu dibacakan dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6).
Hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah. Hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah, sehingga upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," kata hakim dalam amar putusannya.
5 Tersangka Lain Segera Diadili
Sementara itu, 5 tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas ini tetap proses. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Makassar, Rabu (1/7).
Kelima tersangka yang dilimpahkan, yakni: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RR; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN. Kelimanya pun akan segera diadili di persidangan.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, penegakan kasus dugaan korupsi ini memasuki tahap penuntutan setelah pelaksanaan tahap II. Pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel.
"Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," imbuh Soetarmi.
(sar/hsr)
