Menanti Proses Pidana Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita Makassar Usai Dipecat

Muhammad Darwan - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 07:00 WIB
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Korban kini menanti proses pidana terhadap Bripda F.

Sidang kode etik Bripda F berlangsung di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (24/10). Penasihat hukum korban, M Raona pun mengapresiasi putusan sidang kode etik tersebut, meskipun Bripda F akan melakukan upaya banding.

"Kita apresiasi putusan ini, kalau pun ada upaya banding itu hak mereka, kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada," ujar Raona kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Setelah putusan sidang kode etik itu, Raona mengatakan kliennya akan mengawal proses pidana umum yang juga berjalan dengan Bripda F sebagai terlapor. Raona bahkan mengaku sudah mendapat informasi jika kasus dugaan pemerkosaan oleh Bripda F sudah naik ke tahap penyidikan.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Alhamdulillah kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," katanya.

Raona menegaskan proses etik dan pidana umum adalah dua hal yang berbeda. Dia menyebut Bripda F akan menjadi masyarakat biasa dalam perkara dugaan perkosaan ini.

"Ya kan ini terpisah, ini kan tadi putusan kode etik, tentang pemecatan, itu kan pidana umumnya lain lagi. Ya tentu akan menjadi masyarakat biasa dalam proses pemidanaannya," imbuhnya.

Di sisi lain, Raona mengungkapkan pihak korban sebenarnya sudah memberikan ruang terhadap Bripda F untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Hanya saja Raona menilai pihak Bripda F tidak memperlihatkan iktikad baik.

"Karena memang kita sudah membuka ruang bagaimana diselesaikan secara kekeluargaan. (Tapi Bripda F tidak mau?) Iya. Bahkan dari awal sudah memperlihatkan itu iktikad buruk keluarganya bahkan melalui orang, padahal kami ini selaku keluarga selalu terbuka untuk bagaimana mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork