Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di kawasan Gunung Latimojong Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Api sudah 7 hari belum padam dan terus meluas.
"Api menyala sudah masuk hari ke 7 dan sudah menyebar ke kiri dan kanan jalur. Asap yang tebal terlihat membumbung naik di lokasi ini," kata Tour Guide Gunung Latimojong, Sunardi kepada detikSulsel, Minggu (18/10/2026).
Sunardi mengatakan api kembali terlihat di jalur merah via Dusun Angin-angin pada Minggu (11/10). Api terus meluas hingga ke pos 4, 5 dan 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasi kebakaran saat ini yang masih parah berada di pos 5 jalur merah via dusun Angin-angin," jelasnya.
Dia menuturkan jalur pendakian ditutup setelah terjadi kebakaran di puncak Pentialloan pada 18 Agustus 2026. Warga setempat tidak mau jalur dibuka selama masih musim kemarau.
"Akhir Agustus ditutup setelah kebakaran pertama di puncak Pentialloan 2650 MDPL jalur angin-angin. Warga menolak jalur pendakian Latimojong dibuka karena selain beberapa titik kebakaran, kondisi hutan juga betul-betul kering," bebernya.
Sementara Camat Buntu Batu Enrekang, Jasmin membenarkan terkait penutupan jalur pendakian Gunung Latimojong akibat karhutla. Penutupan ini berlangsung hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Iya, ditutup untuk sementara. Saya sarankan untuk ditutup pada tanggal 18 Agustus karena sudah berapa kali terjadi kebakaran. Itu hari kebakaran di post 3," ujarnya.
Dia mengatakan, kebakaran sudah beberapa kali merambah hutan di kawasan Gunung Latimojong. Kondisi ini membuat jalur pendakian berbahaya bagi para pendaki.
"Di sana berapa kali mi kebakaran tapi di sekitar kampung, jauh dari Latimojong. (Tidak dibuka) Selama belum masuk musim hujan karena rawan sekali kalau jalur dibuka selama masih kemarau. Sampai sekarang belum dibuka. Kita lihat situasi dulu," terangnya.
Diketahui, kebakaran juga sebelumnya terjadi di kawasan Gunung Latimojong, Buntu Bela, Dusun Karuaja, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu pada Selasa (18/8) sekitar pukul 11.00 Wita. Lokasi kebakaran dengan permukiman warga berjarak 10 kilometer (Km).
