Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan Pacarnya atas Dugaan TPKS

Sumatera Selatan

Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan Pacarnya atas Dugaan TPKS

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 15 Jun 2026 07:31 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi kriminal (andi saputra)
Muratara -

Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Muratara berinisial F (22) dilaporkan ke Polda Sumsel oleh seorang perempuan berinisial DN (23) yang mengaku sebagai kekasihnya. Ia dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diketahui terlapor yang berpangkat Bripda tersebut telah menjalin hubungan dengan pelapor sekitar 2,5 tahun. Selama masa pacaran, keduanya disebut telah merencanakan pernikahan dan terlapor diduga menjanjikan akan menikahinya lantaran ia hamil.

Kemudian persiapan pernikahan telah dilakukan hingga rencana pengurusan administrasi pernikahan dan penyediaan mahar. Namun sejak April 2026, komunikasi antara pelapor dan terlapor terputus setelah nomor kontaknya diblokir oleh terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor mengaku sempat mengecek ke Polres Muratara terkait rencana pernikahan tersebut. Dari hasil pengecekan, ternyata pengajuan pernikahan yang sebelumnya disebut sedang dalam diproses ternyata tidak pernah diusulkan.

Melalui kuasa hukumnya, DN kemudian melaporkan F ke Polda Sumsel pada 10 Juni 2026 atas dugaan TPKS. Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait aborsi.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan adanya laporan TPKS terhadap oknum anggota Polres Muratara tersebut. Saat ini, oknum polisi tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Propam.

"Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polres Muratara dan sudah dikoordinasikan dengan Propam Polda Sumsel," katanya, Minggu (14/6/2026).

Rendy menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Propam Polres Muratara bersama Propam Polda Sumsel. Sementara untuk dugaan tindak pidananya, proses hukumnya ditangani oleh unit PPA dan PPO Polda Sumsel.

"Untuk dugaan tindak pidananya saat ini ditangani oleh Subdit PPA dan PPO Polda Sumsel," tuturnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads